KARAWANG, Spirit — Ingkar janji untuk melakukan pembayaran atas proyek pembangunan jalan lingkungan (jaling) yang telah selesai dilaksanakan oleh pihak pelaksana, Kepala Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Hilma Oktapiani diduga selewengkan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, proyek tersebut dilaksanakan oleh pelaksana berinisial NK, mencakup pembangunan jaling sepanjang 1.015 meter dengan tinggi 0,12 meter yang tersebar di 16 titik lokasi. Proyek ini bernilai Rp421.000.000 dan tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/BTJ/IV/2025.
Selain SPK, redaksi juga menerima Surat Perjanjian Komitmen Pembayaran yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Desa Batujaya—sebagai pihak pertama—menyatakan kesanggupan untuk membayar penuh nilai proyek secara tunai kepada pihak kedua, yakni NK.
Dalam dokumen itu disebutkan: Pembayaran awal sebesar Rp100.000.000 dijanjikan akan diberikan paling lambat pada 8 Mei 2025, Pelunasan penuh dijadwalkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025.
Yang lebih lucu, dalam klausul perjanjian tersebut menyebutkan, untuk pelunasan pembayaran pekerjaan, pihak desa juga memberikan kuasa kepada NK untuk mencairkan anggaran Dana Desa Tahap II di Bank BJB. Padahal setiap kegiatan pada tahap I tentu telah direncanakan dan dianggarkan sebelumnya, dan ini memunculkan pertanyaan tentang kemana uang anggaran pekerjaan tersebut.
Ternyata untuk pembayaran awal pun, hingga 9 Mei 2025, seperti ditulis revolusinews.id, NK mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun dari pihak desa.
“Saya sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan. Tapi hingga kini tidak ada kejelasan pembayaran dari pihak desa,” ujar NK, seperti dikutip media revolusinews,.id baru-baru ini.
Upaya NK untuk mencari kejelasan pembayaran berakhir dengan kekecewaan. Saat mendatangi Bank BJB Rengasdengklok bersama bendahara desa berinisial I untuk proses pencairan, bendahara tersebut justru menghilang. Nomor telepon selulernya tidak aktif, dan hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Batujaya.
NK kini berada dalam kondisi terdesak karena harus membayar para pekerja dan supplier material. Ia menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena merasa dirugikan secara materiil maupun moral.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Batujaya, Hilma Octapiani, belum memberikan pernyataan resmi. Awak media pun masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (ist/red)