KARAWANG, Spirit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan laporan kinerjanya di Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 pada Jumat (2/8/24).
Laporan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda, Dr. H. Dedi Sudrajat.
Dedi menyampaikan bahwa Bapemperd merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk dalam rapat paripurna.
“Tugas Bapemperda di antaranya menyusun rancangan progam pembentukan peraturan daerah (Promperda) yang memuat skala prioritas rancangan peraturan daerah (raperda) beserta alasannya pada setiap tahun anggaran,” kata Dedi.
Selama masa jabatan periode tahun 2019-2024, Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang telah menetapkan raperda baik dari usulan eksekutif maupun legislatif.
Berikut datanya :
Adapun peraturan daerah yang telah dilakukan pengkajian di Bapemperda dan telah diundangkan menjadi Perda dalam periode 2019-2024 totalnya ada 81 Perda dengan perincian sebagai berikut :
- Tahun 2019 sebanyak 19 Perda
- Tahun 2020 sebanyak 10 Perda
- Tahun 2021 sebanyak 14 Perda
- Tahun 2022 sebanyak 12 Perda
- Tahun 2023 sebanyak 18 Perda
- Tahun 2024 sebanyak 8 Perda
“Perlu diketahui Bersama bahwa setelah raperda dilakukan pengkajian oleh Bapemperda Bersama tim kajian universitas, bagian hukum dan OPD terkait, prosesnya akan dilanjutkan dengan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda ke Kemenkumham Kanwil Provinsi Jawa Barat,” tutupnya. (ist)