Hambat MBR Miliki Rumah, Ketua Umum Pokja Sergaap DPP Apersi Minta Sikasep dan Sikumbang Dihapus

KARAWANG, Spirit — Diluncurkan oleh Kementerian PUPR melalui PPDPP pada tanggal 19 Desember lalu, Sistem informasi KPR Subsidi perumahan (Sikasep) dan Sistem informasi kumpulan pengembang (Sikumbang), malah dianggap menjadi kebijakan pemerintah yang menghambat serapan kuota rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hal tersebut diungkapkan oleh Pokja Sejuta Rumah Gerakan Apsersi Anti Pungli (SERGAAP) DPP APERSI, H. Abun Yamin Syam kepada Spirit Jawa Barat, Sabtu (29/2/2020).

“Kedua aplikasi atau kebijakan ini malah menahan laju pembelian rumah subsidi,” kata pria yang karib disapa Abun.

Dikatakan Abun, pemerintah lewat Kementerian PUPR memberikan insentif Rp1,5 triliun untuk pembiayaan perumahan bersubsidi. Namun, langkah itu dinilai sia-sia atau percuma jika masih ada kebijakan lain yang menghambat penyerapan kuota.

“Kita sangat mengapresiasi langkah pemerintah, Tapi pemberlakuan Sistem informasi KPR Subsidi perumahan dan Sistem informasi kumpulan pengembang malah menghambat penyerapan kuota,” ungkap Abun.

Beberapa kendala kerap terjadi pada aplikasi tersebut, lanjutnya, misalnya kadang error, atau jaringan lambat. Kemudian jika terjadi kesalahan pengisian data, menurutnya pengguna kesulitan mengoreksi data dan hanya bisa dikoreksi lewat saluran telepon. Belum lagi, layanan teleponnya belum bisa melayani 24 jam.

Lebih jauh, Abun juga mengatakan kewajiban mengisi aplikasi tersebut juga membuat jumlah pengguna sistem membludak di waktu yang bersamaan, apalagi untuk seluruh Indonesia. Dan menurutnya pemberlakuan kebijakan ini harusnya bertahap dilakukan. Sambil menunggu kesiapan pengembang untuk menerapkan sistem tersebut.

“Seharusnya bila ada kebijakan baru, apalagi terkait sistem, butuh waktu penyesuaian. Paling tidak beri waktu enam bulan atau setahun untuk penyesuaian. Jangan begitu diumumkan lalu harus diterapkan. Akibatnya banyak akad KPR jadi tertunda,” keluh Abun.

Dia menambahkan, jika pemerintah memang melihat sektor properti sangat strategis untuk menggerakkan perekonomian, maka seharusnya penambahan kuota juga diikuti dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan.

“Kebijakan ini menjadi kendala yang harus dihadapi pengembang, dan nyatanya berdampak pada penyerapan rumah, apalagi saat ini begitu susah MBR untuk bisa memiliki rumah,” pungkas Abun. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *