KARAWANG, Spirit – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan dugaan adanya penyalahgunaan layanan tarif listrik yang diberikan oleh ULP PLN Rengasdengklok pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang dilaksanakan oleh PT. PP Persero, Jumat (26/7/24).
Hal tersebut merupaka tindaklanjut atas surat permohonan yang disampaikan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI).
Rapat yang dihadiri sejumlah pihak terkait dalam proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Barjas Karawang, ULP PLN Rengasdengklok dan PT. PP Persero ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Asep Syarifudin.
Usai mendengar penjelasan dari pihak-pihak terkait soal adanya dugaan penyalahgunaan tarif listrik yang diberikan ULP PLN Rengasdengklok kepada PT. PP Persero sebagai pelaksana pembangunan RSUD Rengasdengklok, Asep Ibe menyampaikan, bahwa untuk mendapatkan kepastian terkait persoalan tersebut dalam waktu dekat DPRD Karawang akan segera melakukan sidak ataupun kunjungan kerja ke lokasi proyek pembangunan RSUD tersebut.
“Mudah-mudahan minggu depan, secepatnya kita berkunjung meninjau langsung proyek pembangunan RSUD tersebut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Karawang.
Tak hanya itu, Asep Ibe sapaan akrabnya, juga mengatakan selain akan melakukan kunjungan, Komisi IV DPRD Karawang juga akan menggelar RDP lanjutan dengan mengundang praktisi kelistrikan untuk memastikan layanan listrik yang digunakan oleh PT. PP Persero serta akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri karawang sebagai pendamping kegiatan pembangunan RSUD tersebut.
“Walaupun versi teman-teman PT. PP bahwa sudah sesuai ketentuan tidak menggunakan tarif sosial tapi dengan tarif multiguna. Oleh karena itu, kita juga perlu mengundang ahli kelistrikan dalam RDP selanjutnya, untuk memastikan berapa daya yang digunakan didalam proyek pembangunan RSUD itu agar permasalahannya jelas,” tandasnya. (ist/red)