KARAWANG, Spirit
Pada H-7 hingga H+7 lebaran 2017, truk bertonase besar akan dilarang lewat jalan tol Cikampek dan sepanjang jalan arteri Kabupaten Karawang. Tujuannya, truk tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran arus mudik di jalur mudik Kabupaten Karawang.
“Tapi perlu diketahui dan diingat oleh semua pihak, bukan barangnya yang kami larang, tetapi angkutannya, yaitu angkutan barang dengan truk yang memiliki sumbu lebih dari dua. Truk yang bersumbu dua tidak ada larangan untuk mengangkut barang,” kata Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, H Adang Sumaryana kepada Spirit Jawa Barat, Senin (12/06).
Adang mengatakan, truk barang bersumbu lebih dari dua dilarang beroperasi pada jalan nasional di delapan provinsi yakni di Lampung, Jawa, dan Bali sejak 18 Juni 2017 pukul 00.00 WIB – 1 Juli 2017 pukul 23.59 WIB.
“Aturan itu juga tak berlaku bagi truk pengangkut BBM, BBG, ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos pada H-4 hingga H+3 arus balik lebaran 2017. Sedangkan semua jembatan timbang di delapan provinsi Lampung, Jawa, Bali tidak beroperasi dan akan digunakan sebagai rest area bagi pemudik,” ujarnya.
Adang berharap dukungan semua pihak, termasuk masyarakat pengguna jasa transportasi berupaya agar angkutan lebaran berjalan dengan baik. Terlebih para pengguna jalan raya seperti mobil dan motor yang dinilainya paling rawan terjadi kecelakaan.
Ditambahkan Adang, Dishub Kabupaten Karawang juga telah melakukan perbaikan rambu-rambu lalu lintas, dan telah menambahkan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik jalan yang diperlukan.
“Kami menempatkan petugas dan kami sudah memperbaiki rambu lalu lintas hingga petunjuk arah dan lampu-lampu penerangan, selanjutnya akan dilakukan pengamanan untuk semua itu agar arus mudik tahun ini lancar. Untuk rambu-rambu lalin semuanya akan di pasang di 18titik yang ada di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (not)