GMPK Rencana Laporkan Aroma Suap Summarecon ke DPRD

KARAWANG, Spirit – DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Karawang bersedia memperkarakan secara hukum dugaan grativikasi pengembang perumahan mewah Summarecon ke DPRD Karawang. Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua DPD GMPK Karawang, Masmuhyi Abdulah untuk menindaklanjuti merebaknya rumor aliran sejumlah uang ke para Anggota DPRD Karawang belakangan ini.
“Kalau ada yang mempunyai bukti, kami siap melaporkannya kepada penegak hukum,” kata Masmuhyi, Senin (30/5).
Menurutnya, jika memang benar ada aliran uang ke sejumlah Anggota DPRD dari pihak pengembang, maka kejadian tersebut sangat miris. Pasalnya, aliran dana tersebut disinyalir ada kaitannya dengan proses izin yang sedang dijajaki pihak pengembang perumahan. “Tudingan tersebut harus ditindaklanjuti dan dibuktikan. Karena kalau tidak, malah hanya menjadi fitnah belaka. Makanya, kami memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang mempunyai bukti untuk menyerahkannya kepada kami,” timpalnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto berang dan membantah jika dirinya dan sejumlah anggota DPRD menerima aliran dana dari PT. Summarecon. Menurutnya DPRD sudah tidak ada kaitan lagi terkait dengan perizinan atau pembebasan lahan yang saat ini sedang dikerjakan PT. Summarecon. “Itu cuma isu saja yang dihembuskan pihak yang tidak bertanggung jawab. Coba buktikan kalau memang kita menerima uang tersebut terus apa keperluannya memberikan uang ke DPRD. Kita ini tidak punya kewenangan untuk soal perizinan terkait proyek Summarecon,” kata Toto Suripto, beberapa waktu lalu.
Menurut Toto, kabar adanya aliran dana yang mengalir ke DPRD dari PT. Summarecon hanya isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya ada pihak yang sengaja melakukan pencemaran terhadap nama baiknya dan juga anggota DPRD lainnya. “Silahkan dibuka jika memang ada buktinya. Tidak mungkin orang kasih uang ke DPRD kalau tidak ada kepentingannya. Kaitan PT. Summarecon itu kita tidak punya kewenangan dalam hal perizinan,” tegasnya.
Bantahan yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi A, Indriyani yang namanya disebut-sebut seabgai salah satu mediator antara Summarecon dan DPRD. Menurutnya tidak ada aliran dana untuk dirinya dari Summarecon, apalagi jika untuk memuluskan perizinan. Alasannya DPRD sudah tidak memiliki kewenangan soal perizinan karena seluruh kewenangan perizinan sudah ditangan BPMPT. “Tidak benar itu saya tidak merasa menerima uang yang disebutkan itu,” katanya.
Sebelumnya berkembang kabar Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD menerima aliran dana dari PT. Sumarecon. Aliran dana ini untuk memuluskan proyek pembangunan perumahan mewah PT. Summarecon di jalan Lingkar Luar, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Isu ini berkembang dilingkungan DPRD karena pembagian tidak merata dan sejumlah anggota DPRD tidak kebagian aliran dana tersebut. Sejumlah anggota DPRD merasa kecewa dan akahirnya membocorkan masalah ini kepada sejumlah media.
Pembangunan perumahan elit ini sedang dilaksanakan dan rencananya tahap awal akan dibangunan 1.250 unit rumah, serta ruko. Proses pembangunan ini mulai dipermasalahkan sejumlah elemen masyarakat terkait masalah perizinan yang belum lengkap. Namun hal tersebut dibantah pihak Summarecon yang mengaku sudah melengkapi perizinan. “Perizinan sudah kita kantongi semua termasuk izin lingkungan dan site plannya sudah keluar,” kata Exekutif Director PT. Sumarcon, Albert. (top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *