GMPI Karawang Dorong Audit Lonjakan Anggaran Listrik Dishub Rp3,6 Miliar

KARAWANG, Spirit – LBH DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang menyoroti lonjakan anggaran belanja listrik Dinas Perhubungan (Dishub) tahun 2025 yang mencapai Rp3,628 miliar. GMPI menilai kenaikan tersebut tidak wajar jika tidak disertai dasar hukum, analisis kebutuhan, dan dokumen administrasi yang jelas.

LBH GMPI Karawang, M. Jovianza T, S.H., menegaskan bahwa alasan pergeseran kewenangan pembayaran dari Bapenda ke Dishub, sebagaimana disampaikan Kadishub, tidak bisa dijadikan pembenaran tanpa dokumen resmi. Ia merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa setiap perubahan atau pergeseran anggaran wajib didukung evaluasi realisasi, analisis teknis, serta ditetapkan melalui regulasi kepala daerah.

“Ini uang publik. Tidak bisa sekadar diklaim hasil pemindahan kewenangan tanpa berita acara, SK perubahan, dan analisis kebutuhan yang sah,” ujar Jovianza, Rabu (7/1/26).

GMPI juga menyoroti data SIRUP 2025 yang mencatat pemakaian listrik sebesar 2.419.077 kWh, melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 75.000 kWh, tanpa adanya laporan penambahan signifikan titik PJU. Menurut GMPI, lonjakan ini tidak realistis secara teknis dan berpotensi menunjukkan kesalahan atau manipulasi data perencanaan.

Selain Dishub, Bapenda Karawang turut diminta bertanggung jawab apabila sebelumnya menetapkan nominal anggaran tersebut sebelum dialihkan. GMPI menilai, pergeseran antarperangkat daerah tanpa analisis kebutuhan melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah.

GMPI memastikan akan mengirim surat resmi kepada Bupati Karawang, Inspektorat Daerah, dan DPRD untuk meminta audit investigatif serta klarifikasi terbuka. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, GMPI menyatakan siap menempuh jalur hukum dan mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan APBD. Jika belanja rutin bisa melonjak tanpa dasar jelas, ini menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah,” pungkas Jovianza.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana, menanggapi sorotan publik terkait lonjakan Belanja Tagihan Listrik Tahun Anggaran 2025 yang meningkat hingga 32 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) di aplikasi SIRUP LKPP, pada tahun 2024 Dishub hanya menganggarkan Rp112,5 juta untuk pembayaran listrik selama periode Maret–Desember. Sementara pada 2025, anggaran tersebut melonjak menjadi Rp3,628 miliar untuk periode Oktober–Desember.

Menanggapi hal tersebut, Muhana menjelaskan bahwa kenaikan anggaran terjadi akibat pergeseran kewenangan pembayaran listrik dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dishub.

“Pembayaran listrik sesuai pemakaian. Dishub hanya menerima pemindahan anggaran dari Bapenda yang sebelumnya mengelola pembayaran tersebut,” ujar Muhana melalui Grup WhatsApp Jurnalis Karawang Bersatu (JKB).

Ia menambahkan, jika dalam pelaksanaannya terdapat sisa anggaran, dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah karena pembayaran listrik harus berdasarkan tagihan resmi PLN.

Muhana juga menyebut meningkatnya kebutuhan listrik sejalan dengan bertambahnya permintaan penerangan jalan umum (PJU) dari masyarakat setiap tahun. Menurutnya, penggunaan data SIRUP sebagai pembanding dinilai kurang tepat karena SIRUP merupakan aplikasi pengadaan barang dan jasa. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *