Fraksi PKB DPRD Karawang Tolak Penjualan Miras di Hipermarket Hingga Ritel

KARAWANG, Spirit – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (minol) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang terkesan alot.

Pasalnya, selain harus sesuai dengan konsederan aturan di atasnya, Raperda ternyata gencar mendapat keritikan dan masukan dari sejumlah unsur masyarakat Kabupaten Karawang.

Tidak terkecuali dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karawang, yang tegas menolak peredaran miras tidak diperkenankan ada di hipermarket bahkan sampai ke tingkat ritel atau eceran.

“Kami Fraksi PKB DPRD Karawang menolak jika miras atau minol bebas dijual di hipermarket hingga ke tingkat ritel,” ungkap Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karawang, Acep Suyatna kepada Spiritjawabarat.com, Senin (14/6/2021).

Lebih lanjut Acep mengatakan, Fraksi PKB sangat menekankan pembatasan peredaran minol di Karawang, jikapun itu dipaksakan diizinkan hanya di tempat-tempat tertentu.

“Yang namanya miras itu merupakan barang haram, dan itu dilarang oleh agama Islam, mayoritas masyarakat di Karawang khusuanya adalah muslim. Jadi apapun alasannya miras itu dilarang peredarannya,” katanya.

“Jika memang peredaran tidak bisa dihentikan, kami meminta peredaran hanya bisa diizinkan di hotel berbintang 3 dan 5 saja, tidak diperkenankan berada di hipermarket maupun di tingkat ritel atau eceran yang mudah didapatkn masyarakat umum,” imbuhnya.

Atas dasar itu Acep berkomitmen akan mengawal Raperda Minol, agar kajian hukum aturan tersebut tidak memberikan ruang peredaran miras dengan bebas.

“Kami siap mengawal ketat pembahasan Raperda, agar tida ada celah untuk peredaran miras secara bebas di Karawang,” tandasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *