FPJB Soroti Dugaan Penggelapan PADes oleh Mantan Kades Kemiri

KARAWANG, Spirit – Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) menyoroti dugaan penggelapan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang diduga melibatkan oknum mantan Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Ketua FPJB, Fuad Hasan, mengungkapkan bahwa bangunan yang saat ini digunakan sebagai tempat produksi pakan ternak di Desa Kemiri dibangun menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pertamina dan pada awal perencanaan diperuntukkan sebagai pabrik penggilingan padi.

“Bangunan itu dibangun menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2022. Awalnya direncanakan untuk penggilingan padi, namun faktanya kini digunakan sebagai tempat produksi pakan ternak,” ujar Fuad Hasan saat diwawancarai, Minggu (11/1/26).

Menurut Fuad, setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, oknum mantan Kades Kemiri berinisial S diduga menyewakan bangunan tersebut kepada sebuah perusahaan. Ia menyebut, perjanjian sewa dilakukan selama dua tahun dengan nilai sewa sekitar Rp30 juta per tahun.

“Informasi yang kami dapat, bangunan itu disewakan selama dua tahun dengan nilai kurang lebih Rp30 juta per tahun. Saat ini baru berjalan sekitar satu tahun,” ungkapnya.

Namun demikian, Fuad mempertanyakan kejelasan aliran dana hasil sewa tersebut. Pasalnya, hingga kini tidak ada informasi terbuka bahwa pendapatan dari pemanfaatan aset desa itu masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa Kemiri.

“Yang kami soroti, hasil sewa bangunan yang dibangun dari Dana Desa itu tidak transparan. Kami menduga kuat tidak masuk ke PADes, padahal seharusnya menjadi hak desa,” tegas Fuad.

FPJB menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan aset dan keuangan desa serta dapat merugikan desa secara administratif maupun finansial. Oleh karena itu, FPJB mendesak Pemerintah Kecamatan Jayakerta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status bangunan dan perjanjian sewa tersebut.

“Kami meminta pemerintah kecamatan memeriksa kebenaran informasi ini dan menindaklanjutinya. Jika bangunan itu disewakan, maka hasil sewanya wajib masuk PADes, bukan dikelola secara pribadi,” pungkasnya.

FPJB juga mendorong agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa serta aset desa. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *