Dugaan Malpraktik, RS Hastien Klarifikasi—LBH Bumi Proklamasi: ‘Ada Dugaan Pelanggaran Substantif dan Administratif’

KARAWANG, Spirit – Pihak RS Hastien Karawang pun akhirnya buka suara menanggapi tudingan dugaan malpraktik yang menimpa Mursiti (62) warga Kp Pamahan RT01 RW01, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini. Manajer Pelayanan Medis, dr. Fahri Trisnaryan P, MMRS, Sp.MK, menjelaskan bahwa pasien datang dengan keluhan nyeri dan bengkak di area bokong serta perut bagian bawah, disertai demam. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim medis menemukan tanda-tanda infeksi luas di sekitar area tersebut.

“Pasien memiliki riwayat penyakit diabetes melitus (DM) yang memang dapat memperberat kondisi infeksi. Kami melakukan tindakan operasi untuk evakuasi nanah di daerah bokong dan perut bawah, dan didapati nanah dalam jumlah banyak yang sudah meluas hingga rongga perut bawah,” jelas dr. Fahri, Sabtu (11/10/25) dilansir dari akun media sosial Berita Terkini.

Menurutnya, tim dokter telah melakukan tindakan debridement dan irigasi antiseptik, serta memberikan terapi antibiotik dan pengendalian gula darah selama perawatan. Luka tidak dijahit rapat, melainkan dipasangi kasa sebagai drainase pasif. “Kondisi pasien terus membaik, demam hilang, nyeri berkurang, dan luka menunjukkan proses penyembuhan yang baik,” tambahnya.

Sementara itu, Manajer Keperawatan Hendra Kurniawan, S.Kep, dan Manajer Marketing Nurultya, S.ST, menyebut bahwa saat pasien dipulangkan, kondisinya dinilai sudah stabil. “Tanda vital pasien normal, tidak ada tanda infeksi aktif. Kami juga memberikan edukasi agar pasien melakukan kontrol rutin untuk perawatan luka dan kadar gula darah,” ujar Hendra.

Namun, sebelum sempat melakukan kontrol pertama, pasien meninggal dunia. Pihak rumah sakit mengaku telah menemui keluarga untuk menjelaskan tindakan medis yang dilakukan. “Kami atas nama rumah sakit menyampaikan bela sungkawa, semoga keluarga diberikan ketabahan,” tutup dr. Fahri.

Dugaan Pelanggaran Substantif dan Administratif

Meski demikian, kritik tajam datang dari LBH Bumi Proklamasi Karawang. Dede Jalaluddin, SH, menilai klarifikasi pihak RS Hastien tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa justru dari klarifikasi tersebut muncul indikasi dua bentuk pelanggaran serius.

“Pertama, dugaan kelalaian substantif klinis. Memulangkan pasien H+1 pasca operasi mayor dengan kondisi infeksi luas dan komorbiditas DM adalah keputusan yang berisiko tinggi, bahkan bisa melanggar standar profesi,” tegas Dede pada Minggu (12/10/25).

“Kedua, pelanggaran SOP administratif. RS gagal menunjukkan bukti instruksi tertulis dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP), dan informasi bahwa pasien boleh pulang disampaikan oleh perawat — bukan dokter yang menanganinya. Ini pelanggaran administratif yang wajib diinvestigasi Dinas Kesehatan,” sambungnya.

Lebih lanjut, menurut informasi yang dihimpun, operasi dilakukan karena terdapat benjolan di area kemaluan, namun pascaoperasi keluarga dibuat heran karena perut kanan, kiri, hingga bagian depan dan belakang kemaluan disumpal kain kasa dalam ukuran lebar dan panjang. Dua hari setelah dipulangkan, pasien menghembuskan napas terakhir di rumah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama soal prosedur keputusan pemulangan pasien pasca operasi mayor, yang semestinya disertai pengawasan intensif dan pertimbangan medis menyeluruh. LBH Bumi Proklamasi menegaskan akan mendorong audit medis independen serta pelibatan Dinas Kesehatan Karawang untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika dan profesionalisme dalam kasus ini. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *