Dualisme Pengelola Berdampak Dua Retribusi, Pedagang Dibuat Pusing Pasar Cikampek I

KARAWANG, Spirit

Pedagang di Pasar Cikampek I, mengeluhkan dengan adanya penarikan retribusi dari dualisme kepengelolaan Pasar Cikampek I. Pasalnya, para pedagang merasa dirugikan dengan adanya dua penarikan retribusi dari PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) dan PT Celebes Natural Propertindo (CNP).

Dikatakan salah seorang pedagang di Pasar Cikampek I, Jajang (40) mengatakan, para pedagang harus membayar retribusi hingga Rp 15.000 per harinya untuk ke dua pihak yang saling mengklaim sebagai pengelola dan penarikan retribusi yang sah dari Pemkab Karawang melalui PT ALS dan PT CNP.

“PT ALS narik retribusi Rp 4.500 per kios atau lapaknya, PT CNP narik retribusi untuk kios Rp 4.500 dan Rp 4.000 untuk pedagang lapak. Sedangkan Rp 2.000 itu penarikan yang dilakukan oleh Ikatan Pedagang Pasar Cikampek I (IPPTU) untuk iuran keamanan atau menggaji security di Pasar Cikampek I. Ya totalnya sampe Rp 15.000 perharinya,” beber Jajang kepada Spirit Jawa Barat saat ditemui di Pasar Cikampek I, Minggu (17/09).

Akibatnya, ia bersama para pedagang lainnya, merasa sangat dirugikan dengan adanya penarikan retribusi tersebut yang dianggapnya sangat membebankan para pedagang di Pasar Cikampek I.

“Kita jadi bingung harus bayar ke siapa. Ini sebetulnya sangat merugikan kita sebagai pedagang. Akibat dari dampak dualisme ketidak jelasan pengelolaan Pasar Cikampek I yang kita rasakan menjadi semrawut. Ya kita sebagai pedagang dibuat bingung begini harus bayar retribusi ke siapa, lebih baik kita gak bayar retribusi itu dulu sebelum adanya kejelasan bahwa kita harus membayar retribusi tersebut ke pihak yang mana, pihak PT ALS kah atau pihak PT CNP,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan pedagang lainnya, Endang (48), menurutnya, pihak Pemkab Karawang harus bisa memberikan kejelasan terhadap dualisme kepengelolaan Pasar Cikampek I yang saling mengklaim berhak untuk melakukan penarikan retribusi terhadap para pedagang itu.

“Seharusnya yang bisa memecahkan masalah dualisme kepenglolaan Pasar Cikampek I ini ya pihak Pemkab Karawang. Nah maka dari itu, Pemkab Karawang harus bisa memberikan kejelasan siapa pengelola Pasar Cikampek I ini yang sebenarnya, bila perlu Pemkab Karawang mengundang PT ALS dan PT CNP beserta para pedagang juga guna duduk bersama menyelesaikan polemik permasalahan tersebut. Ini sudah sangat berlarut-larut, kita pedagang yang merasakan dampak fatalnya dan seperti dijadikan sapi perah oleh dualisme pengelolaan Pasar Cikampek I yang saling klaim ini,” cetusnya.

Dari pantauan di lokasi, para pedagang lebih dibuat bingung dengan beredarnya surat edaran dari dua pihak yang mengklaim sebagai pengelola Pasar Cikampek I yang diterima oleh para pedagang dan ditempel di setiap kios atau lapak pedagang.

Dalam surat pemberitahuan edaran PT ALS yang ditulis Direktur Utama PT ALS, Drg Hj Henny Hadade MARS menuliskan surat edaran dengan No:032/ALS-B/UMUM/IX/2017 menyatakan, berdasarkan surat penagihan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang kepada PT ALS tentang pembayaran kontribusi Pasar Cikampek I dan perjanjian PT ALS dengan Pemkab Karawang No:073/1129-HUK/2015 dan NO:033/A-ALS/III/2015 tentang penyerahan operasional Pasar Cikampek I dengan 236 unit kios kepada Pemkab Karawang.

“Kami sampaikan kepada pedagang Pasar Cikampek I, bahwa perjanjian pemutusan kerjasama antara PLT Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana dengan PT ALS dengan No:073/1129-HUK/2015 dan NO:033/A-ALS/III/2015 pada pasal 5 menyebutkan, pemutusan kontrak pengelolaan retribusi ini dan aset 236 unit Kios/Lapak, dinyatakan berlaku setelah PT ALS menerima hasil pembayaran yang disetorkan ke rekening PT ALS dengan memperlihatkan bukti setoran/transfer. Sehingga demikian PT ALS sampai saat ini masih berhak mengelola Pasar Cikampek I, oleh karema Pasal 5 dalam perjanjian sebagaimana dimaksud tidak dilaksanakan,” tulis pihak PT ALS dalam surat edarannya.

Oleh karena hal tersebut, sambung tulisan surat edaran PT ALS, pihaknya minta kepada pedagang Pasar Cikampek I, dimulai tanggal 16 September 2017, agar melakukan pembayaran retribusi kepada pihak PT ALS.

“Bila mana pedagang masih melakukan pembayaran retribusi kepada pihak lain (PT CNP, red), maka kami PT ALS tidak bertanggung jawab atas hal tersebut dan kami PT ALS akan meminta kembali pembayaran retribusi tersebut. Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, yang bertanda tangan dibawah ini, Direktur Utama PT ALS, Drg Hj Henny Hadade MARS,” tulis Dirut PT ALS dalam surat edarannya.

Sementara itu, dalam surat edaran lainnya yang diedarkan oleh PT CNP menuliskan, “Sehubungan dengan beredarnya surat dari PT ALS, maka dengan ini kami himbau kepada para pedagang , untuk tidak terpengaruh propaganda dari PT ALS yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Karawang dengan PT CNP tentang Pasar Cikampek I, PT CNP adalah pengelola pasar yang sah. Sementara PT ALS sudah diputus kontrak oleh Pemkab Karawang. Adapun kegiatan PT ALS menarik retribusi itu adalah kegiatan yang ilegal. Untuk itu kami ingatkan agar para pedagang tidak membayar retribusi kepada PT ALS. Dengan himbauan ini kami sampaikan agar menjadi terang dan jelas, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,” tulis surat edaran yang dikeluarkan oleh PT CNP melalui Kepala Pasar Cikampek I, H Sodikin Suganda SH.

Atas hal tersebut, Ketua IPPTU, H Deni Muchtar mengatakan, dengan adanya dualisme kepengelolaan Pasar Cikampek I yang saling klaim itu, ia bersama para pedagang di Pasar Cikampek I juga meminta kejelasan terhadap pihak Pemkab Karawang.

“Rencananya besok Senin, 18/09 (hari ini, red), kita IPPTU akan berangkat ke Pemkab Karawang untuk menemui Bupati Karawang, ibu Cellica dan Ketua DPRD Karawang, bapak Toto Suripto untuk meminta kejelasannya,” singkat Deni menambahkan. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *