KARAWANG, Spirit – Bantuan 2 (dua) unit mesin pengelola pupuk organik dari pemerintah pusat yang disalurkan lewat Dinas Perindustrian perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Karawang untuk koperasi atau kelompok tani dipergunakan oleh perusahaan milik perseorangan.
Mesin yang diberikan pada tahun 2012-2013 lalu oleh pemerintah pusat diketahui berharga kurang lebih Rp. 700 juta per unit.
“Kita mulai gunakan dari tahun 2013 kalau tidak salah. Labanya, kita MoU dengan koperasi,” ujar pemilik PT Pestari Prima Sejahtera, H Dimyati kepada wartawan, Rabu (1/6).
Dimyati yang juga mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) melakukan MoU dengan koperasi Primadana Sejahtera yang berlokasi di Kecamatan Tempuran. Koperasi tersebut merupakan salah satu yang ditunjuk oleh Disperindagtamben Karawang untuk mengelola mesin pengelolahan pupuk organik yang dikelola oleh Dimyati.
“Perusahaan saya yang punya, Koperasi juga saya yang punya,” katanya.
Pada awalnya, koperasi Primadana Sejahtera hanya mendapatkan 1 unit mesin pengelolaan pupuk organik. Namun, disaat yang sama salah satu koperasi di Kecamatan Rengasdenglok yang juga ditunjuk untuk mengelola, namun menolak dengan alasan tidak tersedianya tempat untuk mengolahnya.
Dengan demikian pada akhirnya 1 unit mesin pengolahan pupuk organik dilimpahkan semua kepada Koperasi Primadana Sejahtera dan dikelola oleh PT Pestari Prima Sejahtera milik Dimyati.
Dimyati mengatakan, alat pengolahan yang canggih dan memerlukan biaya operasional yang tinggi, tidak akan mampu dijalankan oleh pemilik usaha kecil dan menengah, yang pada akhirnya ia ditunjuk oleh Bupati yang pada saat itu menjabat, untuk mengelola mesin pengolahan pupuk organik tersebut.
“Biaya operasional sehari 7 juta untuk satu mesin. Ini 2. Sehari solar hampir 100 liter. Ini kan pake genset. Makanya saya sempat ajukan kepada indag agar sedianya saya bisa konversikan menjadi tenaga listrik agar lebih irit,” katanya.
Diketahui, pupuk organik yang dihasilkan dari mesin bantuan pemerintah tersebut, disalurkan kepada PT Pupuk Kujang karena dikatakan Dimyati, perusahaannya merupakan mitra kerja PT Pupuk Kujang dengan harga Rp 1.130 per kilogram. Selain dijual kepada PT Pupuk Kujang, pupuk organik tersebut dijual juga ke luar jawa dengan harga Rp 1.800 per kilogram.
“Terakhir kita jual ke petani sawit di luar Jawa. Kalau di Karawang, petaninya masih cenderung memilih pupuk non organik,” paparnya. (mhs)