Karawang, Spirit – Dua remaja diciduk jajaran Polsek Karawang Kota setelah belasan kali melakukan tindak kejahatan pencurian bermodus jambret. Ironisnya, keduanya mengaku menjadi bandit jambret, hanya untuk memenuhi hasrat membeli minuman keras.
Dua tersangka berinisial, T dan H remaja berusia 17 tahun. Tak tanggung hasil penyidikan petugas Polsek Karawang Kota, keduanya sudah melakukan aksi jambret sebanyak 14 kali sepanjang kiprahnya.
“Sayangnya kami hanya mendapati dua laporan saja dari pihak korban, ” kata Kapolsek Karawang Kota,Kompol Iwan Ridwan melalui Kanit Reskrim Iptu Yoga Prayoga, Jumat (5/10)lalu.
Yoga menuturkan, hasil penyidikan yang dilakukannya bersama petugas lainnya, target aksi kejahatan pelaku mayoritas perempuan.
“Mereka mengintai korban yang terlihat bawa tas, lalu langsung menjambret,” ungkapnya.
Hasil kejahatan, lanjut Yoga, pelaku rata-rata mendapat telepon seluler serta dompet berisi uang. Barang yang didapat kemudian dijual pelaku melalui jejaring sosial.
” Uangnya digunakan pelaku untuk beli miras dan foya-foya saja.Tak banyak paling Rp 300 – Rp 500 ribuan,” ujarnya.
Hal itu diakui kedua pelaku T dan H. Keduanya mengakui uang hasil menjual barang rampasan para korban ia gunakan untuk pesta miras bersama teman-temannya.
“Dibeliin Gilbei dan mansion. Itu saja, kita pake minum- minum aja,” ucap T, saat ditanya usai gelaran perkara di Mapolsek Karawang Kota, Jumat (5/10).
Kedua tersangka ditahan di sel Polsek Karawang Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjur. Keduanya dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dit)
