Dua Desa di Jatisari Diperiksa Inspektorat

Karawang, Spirit – Tim Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan secara berkala ke dua Desa di Kecamatan Jatisari diantaranya Desa Cikalongsari dan Desa Jatiragas,Senin(8/8).Pemeriksaan administrasi rutin  tahunan itu agar pemerintahan desa tertib administrasi dalam tata kelola keuangan pemdes. Hal tersebut disampaikan Herman salah seorang Tim Inspektorat Kabupaten Karawang.

Menurut Herman,pemeriksaan berkala ini lebih kepada pembinaan administrasi tata kelola keuangan pemerintahan desa. Karena anggaran yang di cek itu bantuan yang berasal dari APBD Karawang untuk Tahun Anggaran 2015.

“Yah dicek administrasi pembukuan administrasi dan kemudian dicocokan data fisiknya.Berdasarkan bantuan anggaran yang telah diterima oleh dua pemdes tersebut,”paparnya

Dikatakan,pemeriksaan ini secara berkala secara estafet dilakukan disetiap Kecamatan. Untuk pemeriksaan berkala di kecamatan Jatisari beberapa desa sudah dilakukan pemeriksaan. Diataranya Desa Kalijati,Balonggandu,Mekarsari,Telarsari,Cirejag,Jatisari,Situdam,Barugbug.

“Baru 8 desa yang  sudah rampung dilakukan pemeriksaan secara berkala. Sekarang Desa Jatiragas dan Desa Cikalongsari. Jadwal berikutnya nanti Desa Pacing-Sukamekar dan Desa Jatiwangi –Desa Jatiragas.Pokoknya perhari itu 2 desa yang diperiksa Tm Inspektorat,”katanya

Sementara itu ,Kepala Desa Cikalongsari,Endang Sugiarto menyampaikan, berkait pemeriksaan berkala kepada setiap pemdes di Kecamatan Jatisari.Dinilai perlu dilakukan setiap tahunnya.

Pasalnya,setiap dana atau bantuan keuangan yang telah diterima oleh pemdes dari Pos Anggaran APBD Kabupaten Karawang seperti Alokasi Dana Desa (ADD) itu. Harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan pos anggarannya.

“Pemeriksaan administrasi keuangan pemdes berkala ini untuk Tahun Anggaran (TA) 2015. Jadi bagi Pemdes Cikalongsari  sudah menjadi kewajiban untuk menyampaikan hasil penggunaan bantuan keuangan kepada pihak Tim Inspektorat Kabupaten Karawang,”ujarnya

Lebih lanjut Endang mengatakan,setiap anggaran ADD itu dialokasi untuk fisik dan non fisik.Terkait didalamnya untuk lembaga desa,dan honorer para perangkat desa.

“Seperti biasa setiap anggaran itu untuk keperluan fisik bangunan dan non fisik.Kan bantuan keuangan itu tidak sekaligus secara bertahan turunnnya yakni tahap ke pertama dan kedua. Untuk Desa Cikalongsari tidak ada masalah sudah dilaksanakan sesuai dengan RAB dan fungsi bantuan keuangan dari ADD Tahun Anggaran 2015,”pungkasnya.(Man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *