KARAWANG, Spirit
Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi menyatakan akan menggelar sidakterkait adanya saling klaim lahan antara Kawasan Sumber Makmur (KSM) Telukjambe Timur dan PJT II Telukjambe Timur. Hal ini disampaikannya terkait adanya informasi yang diperoleh mengenai adanya ketegangan atas penguasaan tanah antara dua lembaga perusahaan yang terjadi di Telukjambe Timur.
“Kami nanti akan turun ke lokasi melakukan sidak, serta meminta keterangan dari kedua lembaga yang tengah berseteru,” ujarnya, saat dikonfirmasi Spirit Jawa Barat melalui sambungan telepon, Minggu (12/11).
Lebih lanjut politisi PPP Karawang ini mengatakan, dirinya segera melakukan komunikasi dengan sesama anggota Komisi C DPRD setempat.
“Paling nanti saya akan melakukan komunikasi sama temen-temen di komisi C. Dan insyaallah hari Rabu (14/11) besok, kami akan melakukan sidak ke lokasi. karena hari Senin dan Selasa, kita ada Bimtek dulu,” tandasnya.
Sementara menurut pantauan awak media, kasus saling klaim lahan ini, berawal dari adanya laporan dari seorang penyedia jasa penyebrangan yang menggunakan lahan pengairan di Dusun Kalikupuh Desa Telukjambe Timur. Ia merasa tak terima lahan yang ia pergunakan untuk usaha penyebrangan di pagar pihak KSM dengan alasan lahan itu masuk kedalam kawasan SHGB KSM.
Akibat dari hal itu pihak penyedia jasa penyebrangan akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Superpisor PJT II subseksi Telukjambe timur Budi Gunawan, mengatakan penguasaan lahan yang saat ini di klaim Kawasan Sumber Makmur (KSM) adalah milik PJT II Telukjambe Timur berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) Nomor 28/PRT/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.
“Berdasarkan pasal 6 poin 2 Permen PUPR RI Nomor 28 tahun 2015, mengatakan garis sempadan sungai besar tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter, dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,” ujar Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Budi menerangkan, jika melihat dari space sungai yang ada di Dusun Kalipupuh Desa Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur, yang pinggirannya diklaim oleh KSM tersebut masuk kategori sungai besar tanpa tanggul diluar kawasan perkotaan.
“Dari gambaran yang kami ketahuan saat ini pihak KSM memagar, sebagai batas lahan yang dikuasai oleh KSM itu adalah batas lahannya. Dan itu, sepertinya kurang dari 100 meter dari tepi sungai,” ungkapnya.
Budi engaku, dirinya sempat menanyakan hal pemagaran yang dilakukan KSM. Namun KSM berdalih lahan yang mereka pagar masuk kedalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) KSM.
“Mereka melakukan pemagaran karena mengklaim bahwa lahan tersebut masuk kedalam SHGB KSM. Sementara ketika kami meminta bukti SHGB tersebut, pihak KSM tidak bersedia memperlihatkannya, dengan alasan perlu adanya surat secara formal dari PJT jika ingin melihat SHGB yang dimaksud,” katanya. (bal)
