PURWAKARTA, Spirit – DPRD Purwakarta gelar sidang paripurna, tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PPA) tahun anggaran 2023, baru-baru ini.
Pada pelaksanaannya, sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Purwakarta tersebut dibuka secara langsung oleh ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi.
Selain dihadiri para unsur pimpinan dewan, puluhan anggota dewan dari berbagai fraksi yang ada di DPRD juga hadir untuk menyetujuinya.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan mengatakan bahwa PPA tersebut merupakan rangkaian penilaian akuntabiltas dan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif.
“Penilaian dari mulai perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan pelaporan,” kata Benni.
Lebih lanjut Pj Bupati juga mengatakan bahwa Raperda PPA yang ditetapkan tersebut, sebagai bahan pertimbangan evaluasi untuk perencanaan penganggaran tahun selanjutnya.
“Sebagai pertimbangan evaluasi bagi perencanaan pengganggaran tahun selanjutnya,” tambah Benni.
Terpisah, salah seorang anggota DPRD Purwakarta, Hidayat mengatakan bahwa Raperda tersebut sudah disetujui.
“Raperda tersebut disetujui, kemudian ditetapkan menjadi Perda PPA 2023,” kata Hidayat.
Sehingga, setelah raperda itu ditetapkan menjadi perda maka selanjutnya perda tersebut untuk dilaksanakan sebaiknya.
“Tinggal perda tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya, setelah disetujui oleh para anggota dewan,” singkat Hidayat. (adv/red)