PURWAKARTA, Spirit – Propemperda merupakan wujud dari perencanaan pembentukan daerah yang materinya bersumber dari program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta, yang dihimpun atas dasar kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah. Maka, sebagai upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak, Bupati Purwakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Darah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA), melalui surat No. 188.342/2238/HUK, tanggal 7 Agustus 2020.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, Warseno, SE, saat memimpin rapat paripurna DPRD (Pembicaraaan Tingkat I) dalam rangka pembahasan Raperda Kota/Kabupaten Layak Anak, Selasa (18/8/2020) pagi.
Hadir dalam kesempatan itu Pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Purwakarta H. Aming, Sekda, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Drs. Suhandi, M.Si beserta para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
“Apakah Raperda ini memenuhi alasan pembentukan Perda berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) Huruf A PP No. 12/2018, maka diperlukan penjelasan Bupati,” ujar Ahmad Sanusi.
Dalam penjelasan Bupati Purwakarta, yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Aming, antara lain menerangkan, anak merupakan generasi penerus yang potensial, yang perlu dilindungi hak-haknya.
“Oleh karena itu, pengembangan kota layak anak di Kabupaten Purwakarta diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak,” jelas Aming.
Ahmad Sanusi berharap, semoga anggota dewan benar-benar dapat menyimak dan memahami penjelasan Bupati, sehingga dapat dijadikan pertimbangan pada pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat dewan berikutnya. (adv/rls/joe)