
CIKAMPEK, Spirit
Kisruh yang terjadi di Pasar Cikampek 1, membuat geram Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Toto Suripto. Dirinya menilai, Pemkab Karawang sebagai biang kekisruhan selama ini. Menurutnya, sudah semestinya Pemkab Karawang melakukan tindakan terkait dengan polemik yang ada di Pasar Cikampek 1, bukan malah terkesan membiarkan kedua belah pihak saling mengklaim sebagai pengelola.
“Seharusnya Pemkab Karawang sudah bisa menerbitkan izin membangun bangunan (IMB) Pasar Cikampek 1 agar para pedagang bisa memiliki haknya yakni, sertifikat hak guna bangunan (SHGB),” ujar Toto Suripto kepada sejumlah awak media, Sabtu (7/10) disela-sela turnament golf bersama yang digelar Danrem 063/SGJ di lapang golf PT Pupuk Kujang Cikampek.
Polemik Pasar Cikampek 1, kata Toto, dimulai dari pertikaian keluarga pemilik saham PT Aditya Laksana Sejahtera (PT ALS). Polemik tersebut telah terselesaikan dan hingga kini tengah muncul permasalahan baru sehingga permasalahan lama tak kunjung terselesaikan oleh Pemkab Karawang.
“Pertikaian keluarga sudah selesai, intinya saya minta kepada Pemkab Karawang agar melengkapi administrasi yang mengelola Pasar Cikampek 1. Supaya administrasi telah selesai, PAD juga jelas. Tidak tumpang tindih, saat ini pengusaha punya kewajiban untuk membayar, tetapi Pemkab Karawang juga punya kewajiban lain terkait IMBnya,” tuturnya.
Disinggung terkait lelang BOT Pasar Cikampek 1 yang diduga ada kejanggalan tanpa adanya pemberitahuan terhadap Legislatif (DPRD) Karawang. Toto juga menyerukan Pemkab Karawang tidak tegak lurus terhadap investor sehingga mengkambing hitamkan para pedagang yang menjadi imbasnya.
“Bukan hanya eksekutif sendiri, tapi kami di legislatifpun patut mengetahui dan harus melalui sidang paripurna juga ketika akan melakukan sebuah pemutusan kontrak kerjasama dengan pengelola sebelumnya hingga dilelang melalui proses lelang BOT. Selama saya menjabat sebagai Ketua DPRD Karawang, tidak pernah diberitahu terkait adanya pemutusan kontrak kerjasama dan pengalihan pengelolaan Pasar Cikampek 1 di lelang BOT pada tahun 2015 lalu itu,” tegas Toto.
Atas dasar tersebut, dirinya meminta kepada Pemkab Karawang agar secepatnya menyelesaikan polemik yang ada di Pasar Cikampek 1.
“Pemkab Karawang harus tegak lurus. Terbitkan IMB Pasar Cikampek 1, selesaikan kewajiban Pemkab Karawang dengan pengelola sebelumnya dan pengelola saat ini. Kalau bisa harus duduk bersama dalam penanganan masalah terkait sehingga tidak adanya lagi dua penarikan retribusi yang dilakukan oleh dua pengelola yang saling klaim berhak melakukan penarikan retribusi,” tandasnya.
Namun, ketika disinggung terkait dugaan mall administrasi melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana saat menjabat sebagai Plt Bupati Karawang pada tahun 2015 silam, dirinya enggan berkomentar banyak.
“Kalau tidak salah sedang berjalan kan proses banding gugatan Pemkab Karawang terhadap pihak PT ALS di PTUN Bandung. Ya kita tunggu saja hasilnya bagaimana,” ujarnya.
Mall Administrasi
Dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2015 lalu, Cellica Nurrachadiana dituding oleh pihak PT ALS melakukan mall administrasi melawan hukum. Pasalnya, di masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karawang, melanggar perjanjian kontrak kerjasama antara Pemkab Karawang dengan PT ALS yang memiliki kontrak kerjasama kepengelolaan Pasar Cikampek 1 selama 25 tahun.
Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon selularnya, Dirut PT ALS, Henny Hadadde menyatakan, status Plt Bupati Karawang sepatutnya tidak memiliki hak penuh melakukan pemutusan kontrak kerjasama.
“Karena statusnya PlT, yang namanya PlT Bupati itu tidak bisa memberikan atau mengeluarkan kebijakan apapun. Selain itu, pengalihan pengelolaan Pasar Cikampek 1 melalui lelang BOT, sarat dengan kejanggalan melawan hukum. Sebab, lelang BOT itu seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu dari DPRD Karawang, LKPP, KLNP, dan harus melalui proses persidangan juga. Tapi ini kan enggak, jelas ini melawan hukum dengan tindakan mall administrasi yang dilakukan oleh Cellica Nurrachadiana pada saat menjabat sebagai Plt waktu itu,” cetusnya.
Selain itu, Henni juga membeberkan beberapa bukti berkas-berkas pemutusan kontrak kerjasama dan lelang BOT yang tidak ditandatangani oleh Plt Bupati Karawang 2015, Cellica Nurrachadiana.
“Masih ada berkasnya disaya, kita lihat saja nanti hari Kamis (12/10) di sidang ke dua di PTUN Bandung tentang pemeriksaan dan pembacaan berkas-berkas yang menurut saya ada kejanggalan. Saya harap, Ibu Cellica sama Bapak Teddy Rusfendi Sekda Pemkab Karawang, bisa hadir dalam persidangan tersebut. Karena sebelumnya kita menggugat di Pengadilan Negeri Karawang kita yang menang dan Pemkab Karawang melakukan banding di PTUN Bandung,” tambahnya menjelaskan.
Menurut informasi, pada hari Kamis (12/10) mendatang, sidang ke dua pemeriksaan dan pembacaan berkas tentang polemik antara ke dua belah pihak antara pihak pertama yakni Pemkab Karawang dan pihak ke dua PT ALS.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Sekda Pemkab Karawang, Teddy Rusfendi belum bisa dikonfirmasi secara resmi. (not)