KARAWANG, Spirit
Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) diminta bertindak tegas untuk segera memanggil dan menutup tokma atau toko modern yang begitu banyak beroperasi namun tidak memiliki izin.
Hal itu terungkap dalam dalam hearing antara anggota DPRD Kabupaten Karawang dengan LSM GARDA Republik Indonesia, di gedung DPRD Karawang, selasa (16/1). Hearing yang dipimpin langsung oleh ketua komisi A Teddy Lutfiana juga dihadiri Rahmat Gunadi (sekretaris dinas Satpol PP) dan Asep Suryana (kabid Wasdal DPMPTSP).
Banyaknya toko modern yang tidak memiliki izin membuat geram LSM GARDA RI sehingga mendesak anggota dewan untuk bisa memberi perhatian khusus dan meminta untuk mendesak dinas DPMPTSP segera memanggil atau menutupnya.
“Kami meminta kepada DPMPTSP serta Satpol PP agar bekerja dengan serius dalam menangani kasus Tokma yang tidak berizin namun sudah beroperasi. Dan kami juga memberikan tenggang waktu selama seminggu. Apabila tidak ada perkembangan, maka kami dari LSM GARDA RI akan melakukan aksi,” tegas ketua LSM GARDA RI, Denis, Selasa (16/1).
Di tempat yang sama, Rahmat Gunadi yang mewakili Satpol PP mengatakan akan melakukan tindakan tegas.
“Perizinannya kita lihat dulu dan beri peringatan pada mereka. Kita tidak bisa menutup langsung, apabila sudah diperingati berulang ulang oleh DPMPTSP namun tetap membandel baru kita lakukan tindakan tegas. Kami hanya menunggu rekomendasi saja dari DPMPTSP ,” ucapnya.
Sementara itu, ketua komisi A Teddy Lutfiana meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSP serta Satpol PP untuk menegakan aturan, segera melayangkan surat pemanggilan atau teguran kepada pengelola tokma.
“Untuk menimbulkan efek jera kami meminta kepada DPMPTSP dan Satpol PP agar bertindak atau menekan tokma tersebut agar segera menyelesaikan dokumennya, dan saya yakin kedua Dinas tersebut akan melakukan tindakan tegas serta pemanggilan tersebut ,” ucapnya.
Asep Suryana selaku Kabid Wasdal mengatakan, pihaknya hari ini (kemarin) akan langsung melakukan pemanggilan terhadap tokma tersebut. (jun)