DPD GMPI: Tindak 3 Bisnis Center atau Kepung Kantor Bupati !

KARAWANG, Spirit – Dewan Pengurus Daerah Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (DPD GMPI) Kabupaten Karawang melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan di 3 Bisnis Center Karawang.

Ketua DPD GMPI Karawang, Rahardian Nurdin atau Kang Ian, menegaskan Pemda diberi waktu hingga Rabu, 14 Januari 2026, untuk melakukan penindakan tegas terhadap pengelola kawasan dan perusahaan yang diduga menggunakan area pergudangan untuk kegiatan produksi industri tanpa izin perubahan peruntukan.

“Jika sampai Rabu tidak ada tindakan nyata berupa sanksi hingga penutupan, GMPI akan menggelar aksi besar di kawasan 3 Bisnis Center dan Kantor Bupati Karawang,” tegas Kang Ian, Sabtu (10/1/26).

Menurutnya, aktivitas produksi di kawasan tersebut telah berlangsung lebih dari tujuh tahun dan tidak mungkin luput dari pengawasan instansi teknis. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan peraturan daerah.

“Ini bukan soal ketidaktahuan, tetapi pembiaran. Pemerintah harus berani menindak, bukan menutup mata,” ujarnya.

GMPI juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang bersama Satpol PP dan sejumlah perangkat daerah pada Jumat (9/1/26), di mana Komisi III DPRD Karawang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran fungsi kawasan.

“Komisi III sudah menyatakan ada kesalahan usaha. Dasar hukumnya jelas, tinggal Satpol PP dan Pemda membuktikan keberanian menegakkan aturan,” katanya.

Ia menegaskan GMPI akan terus mengawal hasil RDP dan memastikan adanya langkah konkret di lapangan.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini mencuat setelah DPD GMPI Karawang mengajukan surat audiensi Nomor 01/SRDP/DPD-GMPI/KRW/XII/2025 kepada DPRD Karawang, menyoroti aktivitas perusahaan yang mengalihfungsikan gudang menjadi tempat produksi.

Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang menggelar RDP di Sekretariat DPRD Karawang yang dihadiri Ketua DPRD, Satpol PP, DPMPTSP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Bisnis Center, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) sebagai penyewa gudang, serta DPD GMPI Karawang.

Dalam forum itu, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan terjadi pelanggaran fungsi kawasan dan merekomendasikan Satpol PP segera menegakkan perda serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola dan penyewa kawasan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *