KARAWANG, Spirit – Surya Ependi warga asal Karawang tolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Dai Nippon Printing (DNP) Indonesia, setelah dua puluh dua tahun bekerja dan mengabdi di perusahaan yang berlokasi di Kawasan Karawang Internasional Industrial City (KIIC) yang berlokasi di Lot 1-4, Jalan Maligi Raya, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Dikatakan, Surya Ependi, pemecatan ini berawal dari adanya fitnah atau tuduhan kepada dirinya yang diduga telah menerima suap dari sopir yang hendak melakukan bongkar muat barang serta Surya diduga melanggar perjanjian kerja bersama (PKB). Padahal, dirinya sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun bekerja di perusahaan tersebut dan tidak mungkin melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan.
“Saya tidak pernah melakukan hal keji tersebut, itu semuanya fitnah dan saya merasa didzolimi, tidak mungkin saya melakukan hal-hal seperti itu yang dapat merugikan perusahaan karena selama puluhan tahun saya bekerja mengabdi serta mengais rezeki di PT DNP itu,” katanya kepada awak media, Rabu (20/9/23)..
“Saya juga menolak pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan karena di dalam surat pemutusan hubungan kerja (SPHK) saya dianggap bersalah melakukan korupsi atau menerima suap. Oleh sebab itu, saya langsung mengadukan serta meminta bantuan hukum ke LKBH Solidaritas untuk menyelesaikan masalah yang belum tentu buktinya,” timpalnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Riki Hermawan, S.H., dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Solidaritas yang dimintai bantuan hukum, menyampaikan bahwa Surya Ependi Karyawan PT DNP Indonesia menolak untuk di PHK ataupun dipecat dengan diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.
“Beliau hari ini sampaikan menolak di PHK karena yang dituduhkan perusahaan itu menurut beliau tidak dilakukan, serta beliau dianggap melanggar PKB dituduhkan korupsi dan suap karena itu kan harus dijelaskan definisi korupsi dan suap itu seperti apa dan harus dibuktikan. Yang disampaikan beliau juga ini bukan korupsi atau suap dan itu yang menjadi titik masalahnya sehingga beliau di PHK,” ujarnya.
Kemudian, Riki juga menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak menolak PHK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.Pasal 37 ayat 1 yaitu Pengusaha Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Oleh sebab itu, Surya Ependi hari ini telah membuat surat penyataan penolakan yang hari ini dikirimkan ke PT. DNP Indonesia Karawang.
“Hari ini juga beliau secara resmi sudah memberikan kuasa kepada LKBH SOLIDARITAS untuk selanjutnya untuk melakukan upaya-upaya hukum dan pembelaan terkait PHK baik upaya Bipartit dengan pihak perusahaan atau melaporkan ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Karawang,” jelas Riki (red)