KARAWANG, Spirit
Joko Susilo (JS), anggota TNI yang akrab disapa Gumay melaporkan balik LSM GSMB karena telah memutarbalikkan fakta dan menuding dirinya telah melakukan pengroyokan. Padahal, fakta yang terjadi saat insiden penghadangan angkutan limbah milik istri JS, sejumlah anggota LSM GSMB justru yang mengroyok JS. Hal itu terjadi, setelah beberapa saat sebelumnya, anggota GSMB melakukan intimidasi terhadap pengemudi dan merusak mobil angkutan limbah, Jumat (12/1/2018) malam.
“Klien kami (JS, red) datang belakangan di lokasi kejadian dan berusaha mendudukkan persoalan. Tapi, yang terjadi, malah JS diserang sejumlah anggota GSMB. Jadi, justru merekalah (anggota GSMB, red) yang mengroyok JS. Mana ada 1 orang ngeroyok lebih dari 2 orang. Yang ada kan, 2 orang atau lebih ngeroyok JS. GSMB telah memutarbalikkan fakta,” kata Supriyadi kuasa hukum JS melalui sambungan telepon, Minggu (14/1/2018) malam.
Menurut Supriyadi, GSMB telah berbuat anarkhis dengan gaya-gaya premanisme dan bertindak diluar kewenangannya. Hal itu dibuktikan dengan melakukan interograsi dan intimidasi pengemudi angkutan termasuk mempertanyakan izin pembelian limbah yang diangkutnya. Merasa tak puas karena keinginannya tak membuahkan hasil, anggota GSMB pun emosi.
“Mereka (GSMB, red) itu persis preman. Dan mereka juga nggak berwenang meriksa izin pembelian, termasuk melarang mengangkut limbah saat malam hari. Ini sebetulnya modus aja, karena dugaan kuat kami, mereka minta japrem (jatah preman, red),” imbuh Supriyadi.
Supriyadi mengaku, GSMB pun telah mewartakan kalau kliennya, JS, telah ditahan pihak Subdenpom Karawang. Padahal, kata Supriyadi, JS hanya dimintai keterangan dan selanjutnya diperbolehkan pulang. “JS saat insiden kan hanya membela diri. Kalau saat itu mereka bisa bernegosiasi dengan baik, tentu gak akan ada 2 korban yang sebelumnya termasuk telah mengeroyok JS. Reaksi JS dalam membela diri akibat ulah provokasi dan tindakan anarkhis mereka. Ini fakta,” tandasnya.
Supriyadi juga menegaskan, setelah mempelajari kronologis insiden tersebut, dirinya berkesimpulan kalau kliennya (JS) telah dikeroyok meskipun niatan awalnya hanya ingin meminta kejelasan atas keributan penghadangan truk pengangkut limbah. “Mereka sudah saya laporkan balik ke kepolisian. Pasal yang kami jadikan dasar pelaporan, mereka telah melanggar pasal 170 KUHP terkait pengroyokan dan pengrusakan,” jelasnya.
Atas insiden inipun, lanjut Supriyadi, pihaknya tak tanggung-tanggung akan menyampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI agar mencabut izin LSM GSMB.
“Pasti saya laporkan dan mohonkan agar Kemenkumham RI mencabut semua legalitas LSM GSMB. Lihat saja,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, LSM GSMB telah melaporkan JS ke Subdenpom Karawang setelah 2 orang anggota GSMB menjadi korban dalam peristiwa penghadangan truk pengangkut limbah milik istri JS oleh GSMB. Dikatakan juga, JS yang saat itu sendirian, justru dituding mengeroyok sejumlah anggota GSMB.
JS pun sempat dimintai keterangan oleh Subdenpom Karawang akibat pelaporan yang dilakukan GSMB. Namun, karena dinilai insiden tersebut tak cukup rasional menjadikan JS sebagai pelaku pengroyokan, JS pun akhirnya diperbolehkan pulang. Meskipun, oleh pihak GSMB, disebar kabar kalau JS langsung ditahan pihak Subdenpom Karawang. (ist)