KARAWANG, Spirit – Selain laporan penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), anggaran dari bantuan atau sumbangan orang tua siswa pun wajib dilaporkan atau dipertanggungjawabkan, hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Yanto, Senin (14/4/25).
Hal tersebut diutarakannya saat tanggapi permohonan informasi publik yang diajukan redaksi media RevolusiNews kepada dua Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di utara Karawang terkait laporan penggunaan dana Bos dan laporan penggunaan dana yang dihimpun dari sumbangan orang tua siswa.
Hal ini pun kembali mencuat setelah redaksi media RevolusiNews menerima dokumen jawaban atas permohonan informasi publik terkait data BOS dan pendapatan lainnya yang diterima pihak sekolah. Namun, dalam dokumen tersebut tidak ditemukan laporan resmi mengenai dana sumbangan dari orang tua siswa yang diketahui setiap tahun ajaran ada penghimpunan sumbangan dari orang tua siswa.
Dalam kesempatan tersebut Yanto juga menegaskan bahwa dana sumbangan dari masyarakat harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Orang tua siswa berhak mengetahui dana yang mereka sumbangkan digunakan untuk apa. Sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaannya karena itu bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” kata Yanto saat ditemui di ruang kerjanya.
Yanto juga menyoroti pentingnya keterbukaan publik dalam pengelolaan dana di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa pihak yang menyumbang tidak boleh dibiarkan tanpa mengetahui ke mana dana mereka digunakan.
“Setelah menyumbang, bukan berarti urusannya selesai. Harus ada laporan pertanggungjawaban kepada publik. Apalagi dana itu berasal dari masyarakat, atau orang tua siswa,” ujarnya.
Disdikpora Karawang pun mendorong setiap sekolah agar memastikan seluruh bentuk penerimaan dan pengeluaran dana, baik yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat, dicatat dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ist/red)