Disdikpora Karawang Digugat Sengketa Informasi Publik

KARAWANG, Spirit – Tak mendapatkan respon positif dalam upayanya mendapatkan informasi publik, media Revolusi ajukan sengketa Informasi publik terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, dengan akta register sengketa nomor 2168/REK-PSI/X/2024, baru-baru ini.

Dikatakan pimpinan redaksi media Revolusi, M. Rojak Sitohang adapun informasi yang pihaknya mohonkan mengacu pada Peraturan Komunitas Informasi Nomor 01 Tahun 2021 pasal 14.

“Tiga satuan kerja pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang dimohonkan informasi publik tidak memberikan dokumen yang dimohonkannya itu, antara lain, Dinas Pendidikan, Disnakertrans dan Bapenda,” jelas pria yang akrab disapa Rojak tersebut kepada awak media, Kamis (10/10/24).

Padahal, masih katanya, pada 30 November 2023, Pemkab Karawang menerima penghargaan dari Komisi Informasi Publik Jawa Barat sebagai badan publik pemerintah kabupaten/kota informatif dalam E- Monev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat Tahun 2023.

“Namun sayang penghargaan yang diterima badan publik Kabupaten Karawang tak berbanding lurus dengan fakta yang ada sekarang,” tegasnya.

Lebih jauh Rojak menjelaskan bahwa peraturan komisi informasi nomor 01 Tahun 2013 sudah diatur mekanisme prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, sehingga redaksi media Revolusi menyampaikan gugatan informasi ini ke Komisi Informasi Publik Jawa Barat dengan akta register nomor 2168/REK-PSI/X/2024 terhadap Pemkab Karawang, satuan unit kerja Disdikpora.

“Untuk satuan unit kerja Disnakertrans Kabupaten Karawang, pihak kita sudah menyampaikan permohonan gugatan kepada Komisi Informasi dan menunggu Akta Register. Dan untuk Unit kerja Bapenda Karawang, kami masih menunggu jawaban dari atas PPID Bapenda setelah sebelumya mengirimkan surat keberatan,” kata Rojak. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *