KARAWANG, Spirit – Diprotes warga atas kegiatannya berupa penggalian tanah bakal saluran pembuangan limbah cair, di bantaran Sungai Citarum, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Humas PT Monokem Surya (MS), Tengku mengaku PT.MS telah memiliki sejumlah dokumen sebagai dasar membuat saluran tersebut.
“Dari surat pemberitahuan kepada masyarakat sekitar, Izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, serta terakhir meski belum dikabulkan adalah permohonan sewa lahan kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II, yang telah diajukan semenjak bulan Januari 2020,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Senin (13/7/2020).
Masih menurut Tengku, setelah sekian lama, meski belum dikabulkan permohonan sewa lahan PT.MS kepada PJT II, akhirnya pihak PT.MS pun melakukan kegiatan penggalian saluran tersebut berdasarkan rekomendasi salah seorang karyawan PJT II yang bernama Tatang.
“Sebelum action atau bertindak kita menanyakan lebih dulu ke pihak PJT II, dan salah seorang karyawan PJT II, yang namanya Tatang ini, kata dia (Tatang-red) sambil menunggu permohonan sewa lahan dikabulkan, ia memberi rekomendasi dan sekaligus dipercaya melaksanakan pekerjaan tersebut (penggalian saluran-red). Ya pekerjanya pun dari orang ini,” ungkap Tengku.
Namun, lanjut Tengku, dalam pelaksanaan penggalian saluran tersebut entah dengan alasan apa, ada sejumlah warga yang menolak adanya saluran tersebut. Sehingga pekerjaan pun dihentikan dan terjadi musyawarah antara PT.MS dan warga dengan kesepakatan, PT.MS menutup kembali galian tersebut.
“Setelah itu entah karena apa, pada 10 Juli 2020 pihak PJT II malah mengeluarkan nota dinas ND-03/GM2.DOP.2.2/UW/01/2020 perihal permohonan izin sewa lahan untuk sementara tidak dilanjutkan. Baru nganterin nih surat yang memang kemarin-kemarin kita sudah izin dari Januari,” katanya di Ruang Rapat PT. MS dihadapan sejumlah awak media.
Tengku menegaskan, kalau PT. MS merupakan pihak yang dirugikan. Sebab, lanjut dia, yang melakukan galian lahan sewa untuk jalur pembuangan limbah itu anak buah Tatang dari PJT II.
“Tapi kan jelas-jelas anak buahnya Pak Tatang semua,” ujar Tengku.
Tengku pun mengaku limbah cair yang bakal dibuang PT.MS pun telah melalui proses pengolahan di fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT. MS dan telah melalui tes baku mutu air. (dar)