
KARAWANG, Spirit
Pada dasarnya Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rasta) adalah menjadi hak masyarakat kategori Keluarga Pra Sejahtera, yang acapkali selama ini pendistribusiannya selalu tidak tepat sasaran. Bahkan, salah seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Damin kedapatan oleh warga desa setempat, menjual sejumlah beras Rasta kepada selain masyarakat Keluarga Pra Sejahtera Desa Kedungjeruk, Jumat (20/10).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pedes AKP Suyitna menjelaskan pihak Polsek Pedes saat ini memang tengah menangani kasus tersebut.
Dikatakan AKP Suyitna, perilaku Damin terkategorikan “penggelapan dalam jabatan” dengan tindakan menjual beras Rasta yang menjadi hak warga desa kedungjeruk ke pabrik penggilingan padi milik Koh Ayung yang berlokasi Dusun Kondang Rt 01 Rw 04 Desa Karangjaya Kecamatan Pedes.

“Pelaku menjual beras Rasta dengan mengganti karungnya, sebanyak 8,5 karung dengan berat 340 Kg,” Jelas AKP Suyitna kepada Spirit Jawa Barat, Senin (23/10).
Sebelumnya, lanjut AKP Suyitna, pelaku sudah dibuntuti oleh beberapa orang warga desa saat membawa beras Rasta tersebut ke arah Kecamatan Pedes.
“Untuk alasan keamanan maka pelaku kami titipkan ke Mapolres Karawang, karena banyak warga yang mendatangi Mapolsek Pedes, dan kasus ini tengah ditangani Polsek Pedes,” Tegas AKP Suyitna. (dar)