Dinkes Karawang Telusuri Dugaan Malpraktik di RS Hastien Rengasdengklok

KARAWANG, Spirit — Dugaan malpraktik terhadap seorang pasien bernama Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang meninggal dunia setelah menjalani operasi dan perawatan di RS Hastien, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang mendapat tanggapan serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Karawang, dr. La Ode Ahmad, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp menegaskan Dinkes Karawang bakal segera mengambil langkah awal untuk menelusuri kasus tersebut.

Senin besok, tim Dinkes Karawang akan melakukan penelusuran awal kasus tersebut,” ujarnya, Minggu (12/10/25).

Namun, ketika ditanya terkait kemungkinan sanksi terhadap pihak rumah sakit apabila ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan malpraktik, dr. La Ode menyatakan pihaknya masih fokus pada proses klarifikasi awal.

“Sementara ini Dinkes belum berpikir ke sanksi. Kami masih fokus ke penelusuran awal kasus tersebut. Biasanya dari Kemenkes juga akan ada audit kematian,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, Dinkes Karawang akan berhati-hati dalam memberikan pernyataan sebelum hasil investigasi dan audit medis dilakukan oleh pihak yang berwenang.

“Ini kasus yang sangat sensitif. Izinkan saya untuk tidak bicara soal sanksi dulu sebelum semua dugaan dibuktikan oleh para ahlinya,” pungkasnya.

Sanksi kepada Rumah Sakit jika Terbukti Lakukan Malpraktik

Sementara itu, sebagai informasi jika Rumah Sakit terbukti melakukan pelanggaran, ini Sanksi Berat bagi Rumah Sakit dan Tenaga Medis

Apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian medis yang memenuhi unsur malpraktik, baik tenaga medis maupun rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif, disiplin profesi, perdata, hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berlaku efektif pada tahun 2025.

Berikut bentuk dan ketentuan sanksinya:

Sanksi Administratif
Dikenakan terhadap rumah sakit jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan atau operasional, meliputi:

    • Teguran tertulis;
    • Pembekuan izin operasional sementara;
    • Pencabutan izin penyelenggaraan rumah sakit;
    • Penundaan izin layanan tertentu.
      (Dasar: Pasal 434–436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

    Sanksi Disiplin Profesi
    Dikenakan kepada dokter atau tenaga medis yang terbukti melanggar standar profesi atau etika kedokteran, berupa:

      • Peringatan tertulis;
      • Skorsing praktik;
      • Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau izin praktik;
      • Kewajiban mengikuti pendidikan ulang.
        (Melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia / MKDKI).

      Sanksi Perdata (Ganti Rugi)
      Pasien atau keluarga korban dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan nonmateriil akibat tindakan medis yang tidak sesuai standar.
      (Diatur dalam Pasal 1365–1367 KUH Perdata dan Pasal 440 UU Kesehatan).

      Sanksi Pidana
      Dalam kasus kelalaian berat yang menyebabkan luka berat atau kematian, tenaga medis maupun korporasi rumah sakit dapat dikenai hukuman pidana:

        • Kelalaian menyebabkan luka berat → penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta;
        • Kelalaian menyebabkan kematian → penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
          (Pasal 440 dan 447 UU No. 17 Tahun 2023).

        Selain itu, rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi apabila terbukti ada unsur sistemik dalam pelanggaran tersebut — misalnya SOP tidak dijalankan, fasilitas tidak layak, atau manajemen lalai mengawasi tindakan medis tenaga kesehatannya.

        Audit dan Penelusuran Jadi Langkah Awal

        Berdasarkan keterangan dr. La Ode, Dinas Kesehatan Karawang akan lebih dulu melakukan audit medis dan investigasi administratif terhadap RS Hastin sebelum mengambil keputusan sanksi.

        Hasil audit inilah yang nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, serta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, disiplin, atau hukum.

        Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi di Karawang, akan segera melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang untuk memanggil pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan serta memanggil ahli guna mengurai dugaan kelalaian yang berujung kematian pasien. (ist/red)

        Leave a Reply

        Your email address will not be published. Required fields are marked *