KARAWANG, Spirit – Dinilai tak transparan karena dianggap tak bersedia memberikan informasi yang dimohon, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Karawang digugat sengketa informasi oleh Media Revolusi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi: 2254/REG-PSI/XII/2024, tertanggal 3 Desember 2024.
Gugatan ini diajukan karena pihak sekolah dinilai tidak bersedia memberikan informasi yang diminta media Revolusi berupa dokumen terkait realisasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk periode 2021 hingga 2023. Sebelumnya, Media Revolusi telah mengirimkan surat permohonan untuk memperoleh informasi tersebut.
“Langkah hukum ini kami tempuh karena pihak sekolah dianggap belum mau memberikan dokumen realisasi Dana BOS periode 2021 hingga 2023, meskipun sudah diminta secara resmi,” kata Pemimpin Redaksi Media Revolusi, Marojak kepada spiritjawabarat.com, Rabu (18/12/24).
Marojak menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga publik, termasuk sekolah, wajib memberikan akses informasi yang diminta masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dana publik.
“Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah terkait alasan keterlambatan atau penolakan atas permintaan informasi ini. Kami berharap gugatan ini dapat menjadi langkah menuju transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat akan menangani kasus ini melalui proses mediasi dan ajudikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika terbukti melanggar, pihak SMKN 1 Karawang dapat dikenai sanksi administratif dan diwajibkan menyerahkan dokumen yang diminta,” tegas pria yang akrab disapa Bang Rojak ini.
Lebih lanjut, ia berharap kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga publik untuk selalu menjunjung prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
“Transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan adalah hak masyarakat. Kasus ini menjadi momen penting untuk memastikan hak tersebut ditegakkan,” pungkasnya. (red)