KARAWANG, Spirit – Dinilai tak beritikad baik, Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, inisial KSN diadukan kepada Bupati Karawang melalui sebuah surat oleh tim pengacara pelapor dari kantor hukum Cakra Buana, Senin (8/9/25), kaitan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan emas milik warga.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Syarif Husen, S.H., menjelaskan kliennya mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp180 juta dan emas seberat 50 gram yang dititipkan kepada Kades Malangsari. Namun hingga kini, titipan tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Selain pelaporan yang telah kami lakukan ke aparat penegak hukum, hari ini kami juga melayangkan surat kepada Bupati Karawang sebagai pimpinan tertinggi daerah agar memberikan perhatian terhadap bawahannya. Upaya ini semata-mata demi kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Syarif.
Lebih lanjut, Syarif mengungkapkan, sang Kades juga tidak kooperatif dalam proses hukum karena sempat mangkir dari panggilan penyidik Polres Karawang. “Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang, hanya saja sang kades sempat tidak hadir saat dipanggil,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Tubagus Muwahid, S.H., mendesak Bupati Karawang untuk mengambil langkah tegas. Ia meminta agar Bupati memberikan teguran keras sekaligus menjatuhkan sanksi administratif kepada Kades Malangsari agar segera bertanggung jawab.
Menurutnya, meski kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat, jabatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Oleh karena itu, Bupati sebagai pejabat yang berwenang memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan jika terjadi pelanggaran hukum maupun etika.
“Kepala desa adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah. Seharusnya menjunjung tinggi integritas dan itikad baik dalam menjalankan tugasnya. Jika justru diduga melakukan tindakan yang merugikan warganya sendiri, maka ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga soal moralitas jabatan,” katanya. (red)