Diharap jadi Solusi Atasi Angka Pengangguran Yang Tinggi, DPRD Karawang Susun Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah

KARAWANG, Spirit – Meski miliki julukan sebagai kota industri yang memiliki ribuan perusahaan industri, Karawang masih dihadapkan pada masalah angka pengangguran yang tinggi.

Padahal telah ada Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, tetapi implementasinya belum efektif. DPRD Karawang terus berupaya untuk mengatasi masalah ini, salah satunya dengan membentuk payung hukum baru yang mengikat investor dengan tenaga kerja dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Karawang.

Anggota Komisi III DPRD Karawang, Saidah Anwar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini.

“Sangat memprihatinkan, seharusnya hal seperti ini tidak seharusnya terjadi di Karawang, yang merupakan lumbung padi dan memiliki ribuan perusahaan dan industri,” ujar Saidah Anwar kepada awak media Rabu, (14/6/23).

Politisi perempuan dari Partai Golkar ini juga memberikan komentar terkait Perda Ketenagakerjaan yang ada di Karawang, yang seharusnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut.

“Perda itu sebenarnya bagus. Aturannya sudah baik. Pada teori, semuanya bagus, termasuk kewajiban bagi setiap perusahaan untuk merekrut 60 persen tenaga kerja lokal,” kata Saidah.

Namun, dalam kenyataannya, angka pengangguran di Karawang tetap meningkat.

“Kami di DPRD, bersama dengan pemerintah daerah, terus berusaha mencari solusi atas masalah ini. Kami telah melakukan pengawasan dan sosialisasi,” tambah Saidah Anwar.

Upaya lain yang sedang dilakukan adalah dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah. Raperda ini bertujuan untuk mengikat investor dengan tenaga kerja dan UMKM lokal di Karawang.

“Kami berharap Raperda ini dapat memberikan harapan baru bagi pencari kerja di Karawang. Raperda ini mengandung klausal-klausal yang mengikat hubungan antara tenaga kerja dan investor,” ungkap Saidah.

Dalam Raperda ini, ditegaskan bahwa setiap investor atau pelaku usaha wajib merekrut tenaga kerja lokal Karawang dan melakukan kerjasama dengan pelaku UMKM lokal.

“Kami berharap Raperda ini dapat mengatasi masalah ketenagakerjaan di Karawang. Seiring dengan munculnya perusahaan dan kegiatan investasi di Karawang, kita harus siapkan sumber daya manusia yang memadai, dan pemerintah daerah harus mempersiapkan SDM tersebut. Kita perlu merancang bagaimana ketika investor datang, kita sudah memiliki SDM yang siap digunakan,” tegasnya. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *