Diduga Teknis Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Karawang Salahi Aturan

Berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016

RENGASDENGKLOK, Spirit

Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh panitia ditingkat desa dan dusun di Kabupaten Karawang secara keseluruhan hampir selesai dilaksanakan, dan menghasilkan anggota-anggota BPD yang mewakili masyarakat berdasarkan musyawarah.

Namun perjalanan tahapan pengisian anggota BPD yang terlihat tanpa kendala tersebut, diduga menyalahi peraturan menteri dalam negri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 terkait detail teknis pelaksanaan pengisian anggota BPD keterwakilan perempuan, oleh kebanyakan panitia pengisian BPD di Kabupaten Karawang yang berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2017.

Kasie Pemerintahan kecamatan Rengasdengklok, Ubaidillah Gani, saat ditemui di kantornya, Senin (30/7), mengatakan, dirinya dalam menjalankan teknis pengisian anggota BPD, selama ini hanya berpedoman pada Perbup 74 tahun 2017.

“Dalam sosialisasi yang pernah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selama ini hanya memberi pedoman Perbup 74 tersebut dan tidak pernah membahas terkait Permendagri nomor 110 itu. Ya kami laksanakan sesuai dengan Perbup tadi,” paparnya.

Dalam Permendagri 110 dijelaskan pada pasal 8 ayat 1, Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD. Sementara keterwakilan perempuan tidak terdapat pada semua Desa sebagai anggota BPD hasil pemilihan pengisian anggota BPD kemarin.

Proses pengisian BPD Dusun Jati Hurip Desa Dukuhkarya Kecamatan Rengasdengklok, keterwakilan perempuan beberapa waktu lalu.

Masih dalam Permendagri 110 tersebut pada pasal 8 ayat 3 berbunyi, Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih. Sementara pemilihan calon perempuan dilakukan bersamaan dengan para calon BPD laki-laki tanpa melibatkan warga desa yang perempuan untuk memilih.

Sementara itu pengacara kenamaan Kabupaten Karawang, Asep Agustian yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) yang menurutnya dalam hal ini, tidak akan ada Peraturan Bupati kalau belum ada Peraturan Menteri (Permen) dan menurutnya perbedaan isi perbup dan permen telah sering kali membuat banyak orang kebingungan.

“Seperti pertanyaan, lebih dulu mana, Keberadaan Ayam dan telur? Dan pasti membingungkan jawaban dari pertanyaan itu. Secara hirarki Permen lebih dulu keberadaannya dari Perbup dan secara otomatis sebagai dasar adanya Perbup, Permen menjadi lebih kuat dimata hukum,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon selularnya. (zul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *