Diduga Langgar Netralitas ASN, Kepala Sekolah SDN 1 Batujaya Dilaporkan ke Bawaslu

KARAWANG, Spirit – Kepala Sekolah SDN 1 Batujaya, Hj. Iin Herlina Wati yang juga istri mantan Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Ahdiat, resmi dilaporkan tim hukum Paslon 02 ke Bawaslu Karawang pada Rabu (13/11/24).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan keterlibatannya dalam kampanye Paslon 01 pada Pilkada Karawang 2024. Bukti yang diajukan adalah foto Hj. Iin yang menunjukkan salam satu jari bersama Cawabup 01, yang diduga diambil di halaman kediamannya di Kecamatan Batujaya.

“Kami melaporkan peristiwa pelanggaran Netralitas ASN oleh seorang Kepsek di Batujaya,” ungkap Ketua Hukum Tim Paslon 02, Simon Fernando Tambunan.

Simon menegaskan bahwa meskipun ASN diizinkan untuk berpolitik secara pribadi, mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap Paslon tertentu.

“Pada prinsipnya pribadi ASN tidak dilarang untuk berpolitik, hanya saja tidak boleh menunjukkan gestur dukungan seperti yang dilakukan Iin berfoto salam Satu jari, apalagi ikut menggalang massa,” tegasnya.

Simon mendesak Bawaslu Karawang untuk segera memproses laporan yang diajukan oleh timnya. Ia khawatir bahwa jika Hj. Iin dibiarkan tanpa sanksi, hal tersebut akan menjadi contoh buruk bagi guru-guru lain untuk melakukan hal serupa.

“Iin adalah Kepsek yang merupakan panutan bagi guru-guru, bila dibiarkan dan tidak diberi sangsi akan menjadi contoh bagi guru-guru lain untuk mengikuti perilaku yang sama,” tegasnya.

Laporan tersebut mencantumkan Hj. Iin Herlina Wati sebagai Kepsek SDN 1 Batujaya dan Gina Fadllia Swara, Calon Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 1, sebagai pihak terlapor.

Kewajiban netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada pasangan calon dalam bentuk apapun.

Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN juga menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, termasuk dalam bentuk foto atau gestur yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas pelaporan dari Tim Paslon nomor urut 2 terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu Karawang akan segera melakukan kajian terhadap laporan tersebut untuk memastikan keterpenuhan formil dan materil.

“Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan ini, kalau ternyata pada berkas pelaporannya masih ada yang perlu diperbaiki, maka kami akan meminta pelapor untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

Laporan ini menjadi sorotan penting dalam menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada.

Bawaslu Karawang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa ASN tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan netral. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *