Diduga Hanya Demi Uang, Kades Gembongan Jual Pohon Mahoni

BANYUSARI, Spirit

Diduga hanya karena demi uang Rp 5,7 juta, Kepala Desa Gembongan rela menjual 22 pohon mahoni besar berusia puluhan tahun yang tumbuh disepanjang jalan poros desa Kecamatan Banyusari. Padahal konon katanya pohon jenis Mahoni itu merupakan salah satu jenis pohon yang di lindungi oleh pemerintah, sehingga pelaku penebangan liar tanpa izin bisa terkena sanksi.

Nanang warga Dusun Babakan Desa Gembongan, mengatakan, dirinya tidak bakal berani membeli pohon mahoni bila tidak dilengkapi dengan surat ijin.

“Saya beli pohon mahoni dari Desa Gembongan, dan saya mendapat ijin tebang dari Kades Gembongan. Silahkan tanyakan langsung ke Pak Kades Iding,” ungkapnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (22/1).

Menurut Nanang, awalnya pohon mahoni tersebut dibeli dengan harga Rp 6 juta. Namun, karena ada beberapa pohon yang tidak jadi ditebang, maka harganya dikurangi.

“Tadinya Rp 6 juta. Karena ada pohon yang didepan kantor kecamatan tidak boleh ditebang maka harganya dikurangi. Belinya murah, tapi biaya operasionalnya sangat mahal,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Desa Gembongan Iding Sunardi, kepada wartawan menjelaskan, bahwa hasil penjualan pohon mahoni itu digunakan untuk membangun jembatan. Dan sebelum dijual, Iding mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Sebelum dijual sudah dikoordinasikan dahulu. Hasilnya kami gunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Camat Banyusari, Ecep Misbach, menyebut, bahwa penebangan pohon mahoni harus mendapat ijin bupati atau dinas binamarga. Adapun tekait yang dilakulan Kades Gembongan, Ecep sama sekali tidak tahu apa-apa soal itu. Ecep pun baru mengetahui setelah ada laporan dari anak buahnya.

“Gak ada laporan. Berani sekali, tebang pohon mahoni itu harus ada ijin bupati. Apalagi tumbuh dijalan umum, dinas PUPR/Binamarga harus mengetahui

Nandang, wartawan senior meminta Camat berlaku tegas terhadap pelaku penebangan pohon yang dilindungi itu. Karena, bila dibiarkan khawatir diikuti yang lain, juga tidak memberi efek jera.

“Jangan hanya ngomong tidak tahu. Tindak tegas jangan dibiarkan. Kalau memang harus ada ijin. Itukan pelakunya sudah jelas. Kalau ngomong doang percumah,” pungkasnya. (wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *