Dianggap Penyebab Gagalnya Pembangunan Gedung Maternitas, PPK Bukan Pemegang Kebijakan

KARAWANG, Spirit – Dianggap sebagai penyebab atas gagalnya kontrak pembangunan gedung Maternitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, karena dianggap tidak memiliki perhitungan matang sebelum menggelar proses lelang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung Maternitas RSUD Karawang tak sepenuhnya bersalah. Hal tersebut diutarakan, Andri Kurniawan, seorang pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Karawang.

Pasalnya, menurut Andri, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018, ayat 1 angka 10, PPK itu bekerja diberi kewenangan oleh Pengguna Anggran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan, yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah.

“Ya kita tidak dapat menyalahkan PPK sepenuhnya, apa yang dilakukan PPK atas dasar tugas dari PA dan KPA. Kalau pun dianggap kurang perhitungan, sehingga terus melelangkan pekerjaan, sementara persoalan waktu tidak memungkinkan. Saya rasa itu kebijakan PA,” kata Andri kepada Spirit Jawa Barat, Senin (29/10/2019).

Satu pekerjaan atau proyek, lanjut Andri, perkara dilelangkan atau tidak semua tergantung pada PA. Jika PA saat itu tidak memerintahkan untuk dilakukan lelang dan memberikan kewenangan pada PPK, tidak mungkin lelang dilakukan.

“Dalam masalah ini, bukan berarti saya membela PPK. Logis dan realnya memang begitu, kita objektif saja dalam mengamati sesuatu. Artinya, di sini baru dapat dipertimbangkan prinsip kehati-hatiannya setelah di lakukan lelang,” ungkapnya.

Masih menurut Andri, prinsip kehati-hatian itu sehaursnya dipertimbangkan sebelum digelarnya lelang, bukan malah sebaliknya.

“Jadi jelas bukan karena unsur kesengajaan dari pihak PPK, jujur jika dipertimbangkan dari sisi teknis dan waktu, tidak mungkin cukup waktu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut tepat waktu. Sementara anggaran tersebut tidak bisa diluncurkan ke Tahun Anggaran (TA) selanjutnya. Sehingga nantinya akan menimbulkan lagi masalah, memiliki konsekuensi hukum apabila tak terserap 100%,” paparnya.

Andri menambahkan, pertimbangan PPK untuk tidak melanjutkan hasil lelang tersebut menjadi kontrak kerja sama karena ada resiko yang harus ditanggung.

“Dan keputusan tersebut, menurut saya bukan berdasarkan keputusan PPK saja, melainkan keputusan bersama,” pungkasnya. (ist/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *