KARAWANG, Spirit – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah formulasikan stimulus untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak. Hal tersebut disebabkan oleh melambatnya laju perekonomian sejak mewabahnya Covid-19, yang sangat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, dan secara langsung mempengaruhi masyarakat dan pengusaha wajib pajak di Kabupaten Karawang.
Seperti dilansir beberapa media online di Karawang, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, H. Hadis Herdiana mengatakan, selain memberi keringanan pihaknya juga menjaga stabilitas pendapatan asli daerah melalui sektor pajak. Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang No: 973/Kep.326-Huk/2020 tanggal 5 Mei 2020, diantara keringanan tersebut adalah penghapusan denda dan memperpanjang batas waktu pembayaran.
“Diharapkan para wajib pajak dapat memanfaatkan insentif atau stimulus dari Pemkab Karawang sebagai dampak daripada Pandemi Covid-19,” ujarnya kepada awak media, baru-baru ini, Jumat (8/5/2020).
Ia menambahkan, untuk penghapusan denda wajib pajak daerah berupa sanksi administrasi dengan penundaan jatuh tempo pembayaran, paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa Tanggap Darurat Covid-19 Kabupaten Karawang berakhir.
“Wajib pajak daerah tersebut, diantaranya meliputi Pajak Hotel, Restoran Tempat Hiburan, Parkir, Reklame, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Mineral Bukan Logam dan Batuan, PPJ Non PLN (penerangan jalan yang dihasilkan sendiri),” jelasnya.
Masih menurutnya, berikutnya adalah penghapusan sanksi administrasi berupa denda untuk PBB P2 masa pajak terutang dari mulai terbit SPPT sampai dengan akhir tahun 2019.
“Penghapusan denda ini berlaku mulai 5 Mei 2020 sampai dengan 1 (satu) bulan pasca berakhirnya masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (ist/red)