Desak Audit Total atas Dugaan Malpraktik di RS Hastien, Ketua FKUB Angga Dhe Raka: Nyawa Pasien Bukan Bahan Eksperimen!

KARAWANG, Spirit — Kasus dugaan malpraktik yang menimpa Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus mengguncang publik. Perempuan lanjut usia itu meninggal dunia hanya beberapa hari setelah dipulangkan dari Rumah Sakit Hastin Karawang, tempat ia sempat menjalani perawatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dirawat karena mengalami luka dan bengkak di bagian tubuh tertentu. Namun, setelah menjalani tindakan medis dan dinyatakan membaik, korban dipulangkan. Tak lama kemudian, kondisinya justru memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di rumah. Keluarga korban menduga terjadi kelalaian dalam proses penanganan medis, dan kasus ini kini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.

Salah satu pihak yang bersuara keras adalah Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB). Organisasi masyarakat ini menilai peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa, melainkan indikasi adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola pelayanan medis rumah sakit.

Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini secara langsung agar keadilan bagi keluarga korban tidak diabaikan.

“Kami sangat prihatin dan marah atas kejadian ini. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menyangkut nyawa manusia. FKUB akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak RS Hastin, terutama kepada dokter yang menangani almarhumah Mursiiti,” tegas Angga kepada NarasiKita.ID di Rengasdengklok, Senin (13/10/25).

Menurut Angga, FKUB telah menyiapkan langkah konkret, termasuk melayangkan surat resmi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk meminta audit medis independen terhadap seluruh prosedur yang dijalankan RS Hastin selama menangani pasien. Audit ini diharapkan bisa membuka terang apakah telah terjadi pelanggaran standar operasional (SOP) atau kelalaian medis.

“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam di tengah opini publik. FKUB akan memastikan proses investigasi berjalan transparan. Bila ditemukan indikasi pelanggaran medis, maka harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

FKUB juga berencana mendorong DPRD Karawang melalui komisi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan keluarga korban. Tujuannya agar seluruh pihak dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.

Lebih lanjut, Angga menyebut pihaknya sedang menghimpun dokumen pendukung dan kesaksian keluarga pasien, termasuk hasil visum dan catatan medis yang dikeluarkan rumah sakit, sebagai bahan pembanding dengan SOP pelayanan medis yang semestinya diterapkan.

“Kami tidak ingin ini berhenti di opini. FKUB akan membawa temuan ke lembaga berwenang, termasuk Ombudsman dan DPRD. Ini menyangkut hak publik atas layanan kesehatan yang aman dan bermartabat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu fundamental: keamanan pasien, transparansi medis, dan tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

FKUB menegaskan, apabila audit medis nanti membuktikan adanya pelanggaran, maka RS Hastin harus siap menerima sanksi sesuai Pasal 441 dan 444 UU Kesehatan, yang mencakup pencabutan izin operasional hingga sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang terbukti lalai. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *