Dengan Alasan Biaya Pelantikan, Anggota BPD Terpilih Dipungli Rp.200 Ribu

PEDES, Spirit

Jelang pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Karawang, 3 Oktober 2018 mendatang, menimbulkan keresahan sebagian anggota BPD terpilih di wilayah kecamatan Pedes dengan adanya pungutan sebesar Rp. 200 ribu dengan alasan biaya pelantikan yang dilakukan sebagian panitia pemilihan BPD dikecamatan Pedes atas perintah seorang oknum kecamatan.

Menurut salah seorang anggota BPD terpilih asal Desa Kendaljaya, TD yang membenarkan bahwa ada pungutan sebesar Rp.200 ribu, yang menurut informasi yang didapatnya uang tersebut untuk seorang oknum kecamatan Pedes.

“A atau B nya saya tidak tahu siapa orang kecamatan tersebut, hanya memang memberikan uang tersebut tidak langsung kepada orang kcamatannya tetapi kepada panitia pemilihan BPD tingkat desa, itu pun diluar biaya aras urus saat menjelang pemilihan yang telah disepakati sebelumya,” jelasnya kepada awak media, melalui sambungan telepon selular, Minggu (30/9).

Masih menurutnya pungutan tersebut ada dengan alasan sebagai akomodasi pengurusan administrasi orang tersebut ke kabupaten, dan jelas hal tersebut tanpa adanya kesepatan terlebih dahulu.

“Uang tersebut yang meminta panitia pemilihan BPD Kendaljaya mengatasnamakan orang kecamatan, dengan bahasa seiklasnya tetapi dipatok sebesar Rp.200 ribu. Itu terjadi juga pada anggota BPD terpilih Desa Malangsari, kita sih sudah kepanitia desa hanya nggak tahu sudah sampai apa belum ke orang kecamatannya,” katanya.

Diwaktu yang berbeda, salah seorang anggota BPD terpilih Desa Malangsari, Yk membenarkan adanya pungutan sebesar Rp.200 ribu yang mengatasnamakan orang kecamatan dengan peruntukan biaya pelantikan.

“Saya nggak ngarti maksud orang kecamatan itu, untuk apa uang sebesar Rp.200 ribu tersebut. saya sampai dengan saat ini belum menuruti keinginan itu, dan informasi yang saya dapat dari orang kecamatan tersebut, anggota BPD terpilih seluruh desa yang ada di kecamatan Pedes ini sudah memenuhi atau memberi atas pungutan tersebut,dan hanya Desa Malangsari yang belum membayar pungutan tersebut,” jelas YK, Senin (01/10).

Sementara itu Salah seorang panitia pemilihan BPD Malangsari, Husein saat dihubungi melalui telepon selularnya tidak mengakui adanya pungutan sebesar Rp.200 ribu dengan alasan biaya pelantikan tersebut.

“Saya tidak mengetahui hal tersebut dan tidak sama sekali terlibat atau tidak memfasilitasi dan juga tidak menjembatani tentang adanya pungutan tersebut,” jelas Husein.

Berbeda dengan Husein, salah seorang panitia pemilihan BPD Kendaljaya Wawan, pada awalnya menolak adanya pungutan tersebut dan pada akhirnya mengakui adanya pungutan tersebut.

“Memang ada itu, memang ada hanya untuk pengurusan biaya administrasi seperti kita membuat surat pernyataan ini, itu dan sebagainya. Ada yang diurus didesa dan ada yang diurus via kecamatan juga,” katanya.

Sampai dengan berita di rillis, pihak kecamatan Pedes belum ada yang bisa dimntai keterangannya , Baik camat dan yang lainnya saat coba dihubungi awak media, melalui telepon selularnya.(zul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *