BATUJAYA, Spirit
Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Alek Sukardi mengimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk menolak menjadi distributor program Rastra jika penerimanya hanya pemilik kartu miskin, sambil mengajukan pendataan ulang keluarga miskin di tiap desa. Mengingat, data BPS yang dinilai tidak valid dalam penetapan keluarga miskin, Apalagi tahun depan penyaluran sudah tidak melalui desa lagi dan langsung ke pemegang kartu, yang menurutnya akan semakin membuat pusing para Kades, karena data Rumah Tangga Miskin (RTM) nya tidak acountable.
“Minta Pemerintah Daerah untuk menunda penyaluran rastra, dan diutamakan sosialisasinya terlebih dahulu. Karena bagaimanapaun akan banyak yang protes. Masyarakat yang sudah dapet beras bertahun-tahun sekarang gak dapet, pasti rame. Sementara penerima tidak pernah di verifikasi ulang, ada penerima kartu miskin yang sekarang sudah tak layak menerima atau sejahtera,” ujar Alek, sekretaris Apdesi yang juga Kepala Desa Karyamulya.
Menurutnya kewenangan pendistribusian rastra ada pada pusat, dan akan percuma ketika para kades menghadap Bupati, karena bukan kewenangannya.
“Sekarang yang penting semua desa sepakat membagi rata beras seperti tahun-tahun kemarin, tetapi harus dibuatkan pernyataan hibah dari pemilik kartu sebagai alasan kuat bagi aparat desa membagikannya,” tambahnya.
Sementara Kepala Desa Karya Makmur Hartasim mengatakan, kategori masyarakat miskin berdasarkan BPS, sedangkan masih banyak masyarakat yang tidak masuk ke daftar Penerima RTM. Dirinya yakin jika BPS tidak mendata ulang ke tiap-tiap desa, pasti ada yang nyelip orang mampu masuk ke RTM atau penerima manfaat.
Sedangkan kendala yang di hadapi yaitu sulitnya mendorong BPS untuk memperbaiki data, karna data RTM tidak boleh lebih dari 15 persen. Tentunya harus ada perubahan data si penerima atau RTM.
“Kalo para Kades tentunya sepakat dan sangat setuju, ketika beras itu betul-betul data RTMnya di peruntukkan hanya untuk masyarakat miskin, tetapi harus kebagian semua yang miskinnya, jangan separo-separo. Dan itu gimana orang miskin yang kaga dapet,” ucapnya.
Dilain tempat senada dengan sekjen Apdesi, Kepala Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Endang menyatakan sepakat, dirinya mengajak semua kades yang berada di Kabupaten Karawang untuk menolak aturan baru rastra.
“Seluruh kades akan kita ajak untuk menghadap bupati untuk tolak aturan rastra baru,” tegasnya.
Adapun hal tersebut bukan kewenangan Bupati, tapi data tersebut adalah kewengan dari BPS. Ketika ada upaya untuk menghadap Bupati, minimal ada perlawanan yang bisa disampaikan, bahwa ini aturan akan berdampak yang kurang baik bagi para kepala desa.(dar)