Dana Kapitasi Dikembalikan ke Kas Daerah

KARAWANG, Spirit
Dana Kapitasi per Januari-Juni 2014 memang tidak disalurkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas. Dana sebesar Rp 32.616.690.700 tersebut akhirnya dikembalikan lagi ke kas daerah. Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kesehatan Masyarakat (Binkesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Nunik Jodjana. Pernyataan tersebut, sekaligus menepis adanya tudingan dari Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang menuding, dana kapaitasi yang seharusnya untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dipergunakan oleh Dinkes.
“Wah bohong itu, tidak dipakai Dinkes. Langsung kita masukkan ke Kas Daerah. Kalau mau tanya dananya dipakai apa, tanya saja ke DPPKAD, dana itu dipakai apa sama Pemkab,” ujarnya saat ditemui Spirit Jawa Barat, Kamis (28/4).
Nunik memaparkan tidak tersalurkannya dana kapitasi tahun 2014 per bulan januari-juni ke puskesmas, karena pada saat itu belum ada kepastian payung hukum dari Perpres RI No 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional. Terlebih lagi, tambahnya, pada saat itu ada peraturan daerah yang tidak memperbolehkan OPD menerima uang bantuan dari luar.
“Kita sendiri pada saat itu tidak tahu uang tersebut harus disalurkan untuk apa. Terlebih ada perda yang melarang OPD mengelola uang bantuan dari luar. Baru setelah ada kepastian payung hukum pada bulan Mei, kita salurkan per Juli 2014,” ujarnya.
Kendati demikian pihaknya mengakui dana kapitasi telah terlanjur masuk ke kas daerah dan tidak bisa tersalurkan sebagaimana mestinya perintah Menteri Kesehatan melalui Permenkes no 19 Tahun 2014 tentang dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada FKTP.
“Ya sudah masuk kas daerah, kita pada saat itu tidak berani memegangnya lama-lama. Sebenarnya Ketua LSM LAKI hanya miss persepsi saja,” ujarnya.
Sementara Kadinkes Karawang, Yuska Yasin mengatakan dirinya tidak begitu tahu teknis penyaluran dana kapitasi pada tahun 2014 karena ia pada saat itu belum bertugas di Dinkes.
“Saya kurang begitu tahu, waktu itu saya belum di sini. Tapi secara pribadi menurut saya sudah dilakukan secara prosedural,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesi (LAKI), Yanto SH mengatakan telah terjadi penyalahgunaan anggaran dana kapitasi 2014 oleh Dinkes. Menurutnya, dana yang seharusnya disalurkan ke FKTP atau Puskesmas sesuai perintah Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tidak diberlakukan secara semestinya. Bahkan, dirinya bertekad akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika tidak segera diselesaikan.
“Itu amanat regulasi, apa pun alasannya harus dikembalikan ke puskesmas jika tidak dikembalikan, itu penyalahgunaan anggaran,” ujar Yanto. (mhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email