CV. Arjuna Jaya Sejahtera Dilaporkan ke TP4D Kejari Karawang

KARAWANG, Spirit

Sekjend LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Alpanji melaporkan proyek perbaikan jalan Cibadak-Gombongsari Kecamatan Rawamerta yang dikerjakan oleh CV Arjuna Jaya Sejahtera dengan nomor SPK: 056.2/229/18.10.22/PPK-7/PUPR/2018, kepada Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Karawang pada Selasa (26/6) siang.

“Karena kami anggap proyek yang dikerjakan CV Arjuna Jaya Sejahtera tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Maka kami melaporkan CV tersebut kepada Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Karawang. Laporan yang kami sampaikan telah sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep152/A/ JA/10/2015 Tentang Pembentukan TP4D,“ kata Panji kepada Spirit Jawa Barat, melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (26/6) sore.

Menurutnya, Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Karawang harus menjalankan tupoksinya dalam melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian keuangan negara dengan cara melakukan monitoring pada sejumlah pekerjaan pembangunan yang ada di Kabupaten Karawang.

“Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan kami mendapati banyak kerusakan pada proyek rehabilitasi jalan Cibadak-Gombongsari yang dikerjakan oleh CV Arjuna Jaya Sejahtera, padahal pengerjaan proyek rehab itu relatif masih baru, “jelasnya.

Kendati CV Arjuna Jaya Sejahtera mengaku bahwa proyek rehab jalan yang dikerjakannya belum dibayar oleh Pemerintah Daerah, namun menurut Panji hal itu bukan alasan bagi dia untuk tidak melaporkannya kepada pihak Kejaksaan.

“Informasi yang beredar, pekerjaan rehab jalan Cibadak-Gombongsari belum dibayar oleh Pemerintah Daerah, namun hal itu bukan alasan bagi kami untuk tidak melaporkannya karena pekerjaan proyek rehab tersebut menggunakan uang negara dalam hal ini adalah APBD, “paparnya.

Panji meminta kepada Tim TP4D Kejaksaan Negeri Karawang untuk melaksanakan tupoksinya dengan cara segera mengecek proyek rehab jalan tersebut untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian negara.

“Kami meminta Tim TP4D Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera menjalankan tugas pokok dan fungsinya yakni dengan cara memastikan apakah pengerjaan proyek rehab jalan Cibadak-Gombongsari telah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, “tegasnya.

Pemeriksaan yang harus dilakukan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Karawang terhadap proyek rehab jalan yang dikerjakan CV Arjuna Jaya Sejahtera, tutur Panji, adalah dengan cara memeriksa secara fisik proyek rehab jalan tersebut terutama pada beberapa aspek teknis yang meliputi pengujian pemadatan tanah, pengujian lapis padat (base course) dan ketebalan aspal (layer).

Tak hanya itu, tambah Panji, para pengawas proyek rehab jalan Cibadak-Gombongsari juga harus mampu menunjukkan bukti-bukti yang telah dibuat dalam bentuk dokumentasi yang bisa dipertanggung jawabkan kepada Tim TP4D Kejaksaan Negeri Karawang.

“Para pengawas proyek rehab jalan Cibadak-Gombongsari harus mampu menujukkan ketiga teknis diatas melalui berita acara (progress report) kepada Tim TP4D Kejari Karawang, “paparnya.

Di dalam berkas laporan yang ditujukan kepada Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Karawang, Panji juga menyertakan tembusan yang ditujukan kepada Ketua TP4 Pusat agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengetahui bahwa LSM Kompak Reformasi telah melaporkan kasus ini kepada TP4D Kejaksaan Negeri Karawang.

Diketahui, nilai proyek rehab jalan Cibadak-Gombongsari yang dikerjakan CV Arjuna Jaya Sejahtera adalah Rp194.235.000, dengan lama pengerjaan 45 hari kalender mulai dari 18 Mei hingga 01 Juli 2018.(zulk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *