Carut Marut Perizinan di Karawang, Kadin Desak Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri

KARAWANG, Spirit

Kondisi carut-marut perizinan di Karawang saat ini, Pemkab Karawang didesak untuk segera membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Karawang, Fadludin Damanhuri mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 300/7984/SJ yang disampaikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota diseluruh Indonesia, Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri, mengintruksikan agar setiap kabupaten/kota agar segera membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Berdasarkan surat edaran yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang pelaksanan percepatan berusaha, kata Fadludin, paling lambat Satgas tersebut harus dibentuk minggu kedua November 2017.

“Saya yakin Satgas ini belum dibentuk di Karawang. Padahal atas dasar intruksi Presiden RI melalui surat Menteri Dalam Negeri ini, Satgas harus sudah dibentuk paling lambat dua minggu November 2017,” kata Fadludin, Rabu (22/11).

Pria yang akrab dengan sapaan Kang Fadel ini menjelaskan, ada beberapa hal penting dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang dikirim ke seluruh Bupati/ Wali Kota ini. Pertama, kata Fadel, lembaga Satgas dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatam, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.

Kedua, lanjut Fadel, memulai pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Bupati/ Wali Kota.

“Selanjutnya, unsur Satgas ini terdiri dari dinas terkait yang dalam hal ini DPMPTSP Karawang yang melibatkan Kadinda Karawang,” katanya.

Dipaparkan pula oleh Fadel, setiap proses perizinan usaha di setiap daerah, Kadinda memang harus dilibatkan. Hal itu, sambungnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2016 pasal 10 tentang pengembangan dunia usaha.

Dijelaskan Fadel, saat ini sudah ada MoU antara Kadin dengan KPK yang dijelaskan dalam pasal 2 poin (e) yang menjelaskan keharusan dibentuknya forum komunikasi antara pemerintah dengan pihak swasta terkait proses perizinan berusaha.

Menurut Fadel, persoalan semrawutnya perizinan di Karawang memang tidak terlepas dari persoalan kurangnya komunikasi antara pemerintah dengan pihak swasta. Sehingga melalui Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang harus dibentuk pemkab inilah persoalan semrawutnya perizinan bisa diatasi.

“Kepengurusan izin usaha itu kan sudah ada tahapannya. Sekarang coba itu kejadiannya seperti kasus di Jatisari (PT. Jatisari Lestari Makmur), saya yakin kalau aturan dan prosedurnya ditempuh tidak akan ada masalah. Dan semuanya kan berawal dari persoalan komunikasi sebenarnya,” tandas Fadel. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *