KARAWANG,Spirit – Dua orang ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor oleh jajaran Polsek Telukambe Timur. Penangkapan dilakukan sebukan kemudian setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, yang sebelumnya sudah dikenali oleh korbannya.
Dua pelaku berinisial MY umur 24 tahun dan SA umur 35 tahun, keduanya adalah warga Dusun Sarijaya, Desa Peuserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Winarsa SH melalui Kanit Reskrim AKP Edi Sunardi SH mengatakan, bahwa terungkap dan tertangkapnya dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut berkat adanya informasi dan keterangan saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku.
“Aksi pencuriannya terjadi pada hari Rabu 20 Juli 2016 di Dusun Sarijaya Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Jambe Timur,” kata Edi.
Saat melakukan aksinya waktu itu,kata dia, kedua pelaku sempat terdesak diteriaki korban. Namun pelaku malah menganiaya korban, lantaran saat kejadian kondisi sedang sepi. Pelaku akhirnya berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda GL Max B 6759 JP milik korban.
“Berkat ciri-ciri yang dikenali oleh korban tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 wib, pada saat mereka berdua sedang berada di wilayah Kawasan Industri KIIC,” jelasnya.
Diungkapkannya, aksi curanmor di wilayah Teluk Jambe memangt tergolong tinggi, oleh karenanya pihaknya menghimbau untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan atau hindari bepergian sendiri.
“Selain menggunakan kunci ganda, alangkah baiknya bila bepergian lebih baik bersama kawan, jangan bepergian sendiri, hal itu guna meminimalisair aksi kejahatan begal ataupun yang lainnya,” terangnya.(dit)