KARAWANG, Spirit – Bupati Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana mengaku tengah menunggu putusan Komisi Ombudsman Republik Indonesia terkait dilaporkannya Pemkab Karawang oleh Jejen, Kepala Desa terpilih Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang.
Dalam menanggapi laporan tersebut, Cellica mengungkapkan adanya pelaporan ke ombudsman tersebut bukanlah suatu masalah. “Kalau memang ada laporan, silahkan saja. Tidak apa-apa,” katanya dengan santai saat ditemui Spirit Jawa Barat menjelang berangkat acara tarawih keliling, Rabu (8/6).
Tudingan terhadap Pemkab yang disebut-sebut telah melakukan maladministrasi oleh Jejen melalui kuasa hukumnya, Supriyadi, SH dan rekan, dikatakan Cellica, jika Pemkab tentunya memiliki dasar hukum terkait belum dilaksanakannya putusan PTUN Bandung yang dikuatkan dengan PTUN Jakarta dan penolakan Kasasi oleh Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Jejen sebagai Kades Situdam terpilih untuk dilantik.
“Pemerintah kan tentunya juga memiliki dasar hukumnya atas itu,” ucap Cellica.
Untuk itu, Pemkab khususnya dirinya selaku Bupati Karawang tidak perlu merasa khawatir. Justru, kata dia, Pemkab akan menunggu hasil putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Ombudsman. “Kita tunggu saja hasilnya. Itu kan upaya hukum yang ditempuh. Kita hargai saja upaya hukumnya,” katanya.
Pemerintah, sambung Cellica, hanya perlu fokus pada apa yang sudah ditargetkan kedepan. Pihaknya tidak ingin direcoki dengan persoalan-persoalan lain yang kontra produktif sehingga mengganggu kinerjanya.
“Intinya saya hargai mereka. Upaya yang mereka tempuh. Saya tidak ingin mendengar kabar kata si A, kata si B yang belum jelas. Jadi lebih baik kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya. (fat)