KARAWANG, Spirit – Bupati Karawang sebagai pucuk pimpinan daerah setempat dilaporkan ke Komisi Ombudsman Republik Indonesia oleh Jejen, pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang melalui Penasehat hukumnya, Supriyadi, SH, pada hari Jumat (3/6). Hal itu dilakukan terkait dengan tidak taanya Pemkab Karawang dalam menjalankan putusan pengadilan dengan melantik Jejen sebagai Kades Situdam. Padahal, diketahui, setelah melalui proses hukum, Jejen dinyatakan menang.
“Pemkab tidak tunduk terhadap putusan hukum yang telah inkrah, sehingga telah melakukan mal administrasi. Ini yang kami laporkan ke Ombudsman,’ ungkap Supriyadi melalui sambungan telepon, Senin (6/6).
Dikatakan Supriyadi, seharusnya pihak Pemkab Karawang setelah dinyatakan kalah baik dalam putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan melakukan banding di PTUN Jakarta serta Kasasi di Mahkamah Agung, seharusnya segera melantik Jejen sebagai Kades Situdam. Namun, pada kenyataannya, sampai berjalan lima bulan sejak dinyatakan menang, Jejen pun tak dilantik oleh pemkab setempat.
“Seharusnya, sejak Bulan Desember 2015, Pemkab melantik jejen setelah dinyatakan menang. Tapi, Bupati Karawang malah melempar tanggungjawabnya ke bagian hukum, Sekda dan BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Desa, red),” imbuhnya.
Diketahui, kasus gugatan Pilkades Situdam menyatakan pemkab diminta segera mencabut SK Kepala Desa Situdam yang saat ini dijabat Iwan Kurniawan, serta mengangkat Jejen sebagai Pejabat Kepala Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang periode 2012-2018.
Secara kronologis, diketahui, pihak panitia Pilkades telah melakukan kecurangan. Pasalnya, ketika selesai penghitungan suara, pihaknya sudah menandatangani surat pernyataan hasil suara dengan perolehan suara yang menyatakan Jejen sebagai pemenang.
Namun tiba-tiba, suara yang telah sama-sama disepakati dan ditandatangani para calon, berubah dan tidak sesuai dengan apa yang sudah ditandatangani,. “Seharusnya saat itu Bupati jangan melaksanakan pelantikan terlebih dulu, karenanya kami menganggap Peraturan Daerah lemah, akhirnya kami mengajukan gugatan ke Pengadilan,” ujarnya Jejen waktu itu.
Setelah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, panitia Pilkades mengakui kecurangan yang dilakukannya, sehingga Jejen sebagai penggugat memenangkan persidangan PTUN. “Bahkan pihak tergugat, Bupati dan Iwan Kurniawan sempat mengajukan banding ke PTUN Pusat Jakarta dan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun semua langkah tergugat tersebut tetap dikalahkan,” jelasnya.
Mediasi pun sebelumnya telah dilakukan, dengan harapan, Pemda segera mengikuti hasil putusan PTUN dengan memberhentikan Iwan Kurniawan dan mengangkat Jejen. Kemudian pihaknya tidak ingin meneruskan sisa jabatan dari pemberhentian Iwan Kurniawan, tetapi kembali menjabat 6 tahun kedepan sebagai Kepada Desa Situdam.
“Saya sudah mengikuti mediasi yang dilakukan diruang rapat Sekda, yang dipimpin langsung Sekda Teddy Rusfendi Sutisna bersama Kabag Hukum Kiki Sobari. Saya meyakini mereka adalah orang yang paham hukum, tetapi kenapa tetap saja seolah saya diulur-ulur waktu yang tidak ada kejelasannya hingga saat ini,” pungkasnya. (top)