Bupati Diminta Segera Usulkan Pengganti Sekretaris KPU

KARAWANG, Spirit
Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Ace Sudiar mendesak Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana untuk segera mengusulkan sekretaris KPU Kabupaten Karawang yang definitf.
“Bupati harus cepat tanggap dalam menetapkan sekretaris KPU yang baru, karena perhelatan Pilgub Jawa Barat sudah semakin dekat, oleh karena itu, hal ini merupakan adalah urusan yang mendesak,” tegas Ace melalui pesan singkat Whatsapps kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (2/8).
Masih kata Ace, bila tidak secepatnya ada penetapan siapa yang akan menjadi sekretaris KPU, maka Cellica dinilai kurang menghormati proses dan hasil keputusan sidang atas vonis sekretaris KPU Karawang, Nandang Ruhyatna.
“Kalau Cellica tidak cepat, patut dipertanyakan responsifitasnya. Jangan sampai hal ini mengganggu perhelatan pemilihan gubernur di kKarawang,” ujarnya.
Senada dengan Ace, Fadludin Damanhuri salah satu pengurus Partai Nasdem Karawang mengatakan, secepatnya KPU Karawang harus mempunya sekretaris definitif pasca divonisnya Nandang oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
“Cellica harus segera mengusulkan nama-nama pengganti sekretaris KPU Karawang yang baru dan definitif ke provinsi. Hal ini karena mendesaknya kekosongan wewenang jabatan sekretaris di tubuh KPU. Meskipun ada upaya banding (oleh Nandang, red), hal itusedikit banyak akan mempengaruhi kinerja KPU,” pungkas Fadludin.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Nandang Rukhyatna dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga Pilkada Karawang tahun 2015. Selain itu, Nandang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 Juta subsider jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Perkara korupsi KPU ini sudah selesai dengan adanya vonis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Titin Herawati Utara, kepada wartawan, Senin (31/7).
Setelah divonis empat tahun penjara, kata Titin, terpidana Nandang, kemudian mengajukan upaya hukum banding. Selain Nandang, pengadilan juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Abdullah, seorang rekanan KPU, dengan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 2.308194.794.
“Untuk Abdullah sudah menerima putusan hakim. Upaya banding hanya dilakukan oleh Nandang,” ungkap Titin. (ist)

Sekretaris DPC PDIP Karawang, Ace Sudiar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *