KARAWANG, Spirit — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan Pemkab Karawang Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan Mei 2025, mengungkap adanya transaksi tunai di atas Rp5 juta serta belanja fiktif atau tidak sesuai kondisi riil pada tiga SKPD: Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Telukjambe Barat, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Temuan ini kembali memperlihatkan buruknya tata kelola belanja barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Sebelumnya juga ditemukan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
Realisasi Belanja Besar, Pengawasan Lemah
BPK mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karawang tahun 2024 mencapai Rp1,77 triliun atau 91,94 persen dari total anggaran Rp1,92 triliun. Namun di balik capaian tersebut, BPK menemukan penyimpangan signifikan yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan disiplin keuangan di tingkat pelaksana.
Sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2019, transaksi pembayaran di atas Rp5 juta wajib dilakukan secara non-tunai. Namun hasil audit BPK menemukan adanya pelanggaran di tiga SKPD, yakni:
21 transaksi tunai di Kecamatan Karawang Barat,
6 transaksi tunai di Kecamatan Telukjambe Barat,
17 transaksi tunai di BPBD.
“Praktik seperti ini membuka ruang bagi penyalahgunaan anggaran karena mengabaikan sistem transaksi non-tunai,” tulis BPK dalam laporannya.
Belanja Tak Sesuai Senyatanya Capai Rp748 Juta
Lebih jauh, uji petik BPK menemukan adanya belanja barang dan jasa senilai Rp748 juta yang tidak sesuai ketentuan atau tidak dapat diidentifikasi kegunaannya secara sah. Rinciannya:
Kecamatan Karawang Barat: Rp319,2 juta
Kecamatan Telukjambe Barat: Rp357,4 juta
BPBD Karawang: Rp72,2 juta
Atas temuan tersebut, ketiga bendahara pengeluaran harus mengembalikan total Rp748,84 juta ke Kas Daerah.
BPK menilai kondisi ini menunjukkan bahwa realisasi belanja tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran. Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD dinilai tidak mematuhi aturan penggunaan anggaran, sementara PPTK dan bendahara pengeluaran dinilai kurang cermat dalam menjalankan tanggung jawab keuangan daerah.
Langgar Regulasi Keuangan Daerah
BPK menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mensyaratkan setiap pengeluaran harus didukung bukti sah dan lengkap.
Rekomendasi BPK dan Respons Pemkab
BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk:
- Menjatuhkan sanksi kepada Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD atas pelanggaran penggunaan anggaran.
- Memerintahkan PPTK agar lebih cermat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan belanja.
Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima. (ist/red)
