KARAWANG, Spirit – Badan Pengurus Cabang (BPC) GAPENSI Kabupaten Karawang periode 2015-2020 resmi diberhentikan dan dibekukan Badan Pengurus Daerah (BPD) GAPENSI Jawa Barat, padahal masa bakti mereka baru akan habis pada Bulan Desember 2020 mendatang.
Dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Badan Pengurus Daerah (BPS) GAPENSI Jawa Barat yang berhasil diterima spiritjawabarat.com, dengan Nomor : 228/SK/GPS-10/XI/2020 ditandatangani dan dicap basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum di Bandung pada tanggal 4 November 2020, adalah konsideran sebagai dasar pemberhentian sekaligus pembekuan.
Dijelaskan didalam isi SK tersebut ada 4 poin yang menjadi acuan pemberhentian dan pembekuan BPC Gapensi Karawang.
1. Surat BPD Gapensi Jawa Barat Nomor: 102/GPS-10/BPC/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020, perihal: berita acara kunjungan kerja BPD Gapensi Jabar.
2. Keputusan rapat badan pengurus lengkap BPD Gapensi Jawa Barat pada hari Senin, 19 Oktober 2020 tentang badan pengurus cabang Gapensi Kabupaten Karawang.
3. Surat BPD Gapensi Jabar Nomor : 184/GPS-10/BPC/X/2020, tanggal 21 Oktober 2020 : Peringatan terakhir.
4. Keputusan Rapat Badan Oengurus Lengkap BPD Gapensi Jabar pada hari Rabu, 4 November 2020 tentang pemberhentian dan pembekuan BPC Gapensi Kabupaten Karawang.
Sehingga memutuskan, untuk menyetujui dan mengesahkan keputusan Rapat Badan Pengurus Lengkap BPD Gaprnsi Jabar tanggal 04 November 2020, untuk melaksanakan pemberhentian dan pembekuan Badan Pas ngurus Cabang Gapensi Kabupaten Karawang.
Sejak diberlakukannya Surat Keputusan ini maka BPC Gapensi Karawang masa bakti 2015-2020 dinyatakan tidak berfungsi.
Dijelaskan juga dalam isi surat putusan ke 3, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan, BPD Gapensi Jabar membentuk Badan Pengurus Sementara (BPS) Gapensi Karawang dengan tugas melaksanakan fungsi BPC agar tidak terjadi kevakuman Organisasi dan melakukan Muscab untuk memilih BPC yang baru. (bal)