KARAWANG, Spirit — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan kebocoran anggaran pada Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis 23 Mei 2025.
BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.549.622.502,20 akibat pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis, sehingga BPK pun menilai Kepala dinas PRKP Karawang tidak optimal mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Dari 2.435 unit rumah yang ditinjau, BPK memeriksa 1.660 unit dan mendapati ketebalan plesteran dinding hanya 1 cm, sementara standar teknis dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.49-Huk/2024 menetapkan minimal 1,5 cm. Meski kualitas pekerjaan menurun, pembayaran tetap dibayarkan penuh kepada penyedia.
Rincian kelebihan pembayaran:
50 penyedia Belanja Barang dan Jasa: Rp1.128.899.119,95
89 penyedia Belanja Bantuan Sosial: Rp1.420.723.382,25
Total: Rp2,54 miliar
Pengawasan Dinas PRKP Dinilai Lemah
BPK menilai kelebihan pembayaran terjadi karena lemahnya pengawasan internal. Kepala dinas PRKP Karawang dianggap tidak optimal mengendalikan pelaksanaan kegiatan, sementara PPK dan PPTK dinilai kurang cermat memeriksa kualitas pekerjaan. Pengawas lapangan juga tidak melakukan pemantauan secara memadai.
BPK juga menyebut penyedia jasa mengerjakan proyek tidak sesuai kontrak namun tetap lolos pemeriksaan. Temuan ini bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kepala Dinas PRKP Karawang menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi. Namun, pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp2,54 miliar masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah.
Rekomendasi BPK kepada Bupati Karawang
BPK meminta Bupati untuk:
Menginstruksikan Kepala Dinas PRKP memperbaiki dan memperketat sistem pengawasan.
Memerintahkan PPK dan PPTK mengawasi kualitas pekerjaan secara lebih ketat serta mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Mengarahkan pengawas kegiatan memastikan pekerjaan sesuai standar teknis. (ist/red)
