
KARAWANG, Spirit
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang berhasil mengamankan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu di sebuah rumah tinggal Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, dengan Barang bukti jenis sabu seberat 14,75 gram.
Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, pelaku berinisial JP warga Desa Kemiri, Kecamatan Rengasdengklok. Dari tangan pelaku, petugas mendapati tiga bungkus plastik bening berisikan sabu siap edar dan dua bungkus plastik besar berisikan sabu yang ditotal berjumlah 14,75 gram.
“Dari keterangan sementara, pelaku mendapatkan barang tersebut dari lapas Cipinang, Jakarta dan rencananya akan di jual di wilayah Karawang,” jelasnya saat menggelar press release di Kantor BNNK Karawang, Jum’at (2/2).
Kepada petugas, lanjut Julian, pelaku mengaku sudah sejak lima tahun bergelut dengan menjadi pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
“Kami masih terus akan kembangkan pengungkapan kasus ini. Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,” ujarnya pada wartawan.(jun)
