KARAWANG, Spirit – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, nomor 973/7969/Bapenda, tertanggal 19 Desember 2018 yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk membayar tagihan listriknya tepat waktu. Dengan tujuan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya melalui sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
PT. PLN UP3 Karawang pun menerapkan sanksi bagi para pelanggannya berupa, pelanggan yang menunggak 1 bulan, akan dikenakan sanksi pemutusan aliran listrik sementara dengan menyegel MCB. Dan untuk pelanggan yang menunggak selama 2 bulan, akan dikenakan sanksi pemutusan sementara dengan membongkar KWH meter dan MCB serta pengalihan pelayanan pascabayar menjadi prabayar atau KWH meter pulsa.
Tapi sayang, pada penerapan mekanisme sanksi tersebut PT. PLN terkadang melakukan tindakan yang berlebihan sehingga menjadi permasalahan baru di tengah masyarakat.
Seperti yang terjadi dengan pelanggan YH warga Dusun Rengasjaya II Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok. Ia pun harus membuka Laporan Polisi (LP) di Mapolsek Rengasdengklok, pada tanggal 24 Oktober 2019 kemarin, atas perbuatan semena-mena atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan petugas PLN kepadanya dengan memutus meteran KWH rumahnya.
Menurut YH, ia melaporkan hal tersebut karena, belum genap dua bulan dirinya menunggak tagihan listriknya, petugas PLN UPL Rengasdengklok pada Selasa, 15 Oktober 2019 lalu, membongkar meteran KWH listrik miliknya dengan cara memanjat pagar rumahnya.
“Tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan layaknya maling, petugas PLN melompati pagar rumah saya untuk membongkar meteran KWH di rumah saya. Padahal saya belum pernah tidak membayar tagihan listrik yang telah keluarga saya gunakan. Memang saat ini saya menunggak satu bulan dan belum genap dua bulan,” ungkapnya kepada Spirit Jawa Barat, beberapa waktu lalu, usai melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rengasdengklok. (dar)